Penetapan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR di Kaltim: Suara Demokrat Tetap di Bawah PAN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (10/10). 28/7/2024).

Rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang menguatkan gugatan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat.

Jadi semuanya terlacak di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan disetujui Bawaslu, kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional KPU Indonesia, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: KPU Tetapkan Mantan Koruptor Irman Gusman Sarat Jadi Anggota DPD RI Usai PSU Sumatera

Berdasarkan hasil KPU Provinsi Kalimantan Timur, Partai Demokrat memperoleh 110.797 suara. Hasil ini masih menempatkan Demokrat di bawah Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 111.139 suara.

Menanggapi hasil penghitungan ulang, saksi dari Partai Demokrat Andy Nurpati mengatakan, setelah keputusan tersebut terbukti ada perubahan penghitungan suara.

“Terbukti ada suara-suara yang tidak seharusnya seperti itu, seperti itu di Banten. Itu yang kami maksud, yang tidak benar itu benar, kata Andy Nurpati.

Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Punjab Paser Utara, Kalimantan Timur, akibat insiden intimidasi saksi yang dilakukan anggota Kab. Komisi Pemilihan Umum (SEC).

Baca Juga: KPU Susun Hasil Pileg DPR RI Banten II: PDI-P Tetap Di Atas Demokrat

“Ada di antara mereka yang menghormati permohonan Pemohon,” kata Ketua Konstitusi Soehartoyo saat membacakan putusan perkara 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI|/2024, Senin (6/10/2024). .

Menyatakan, hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI di seluruh daerah pemilihan Kaltim harus dihitung ulang, lanjutnya.

Dari pemeriksaan hakim yang mendalam, ancaman tersebut menjadi tekanan BPK agar saksi menandatangani hasil pemungutan suara di beberapa TPS.

Mahkamah Konstitusi mengutip putusan Bavaslu yang menjatuhkan sanksi kepada 9 NPC karena melakukan pelanggaran administrasi hukum dan terbukti secara meyakinkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di distrik tersebut.

Baca Juga: KPU Minta Maaf atas Rapat Rekapitulasi Nasional Usai Putusan MK Ditunda

Keputusan tersebut meyakinkan majelis hakim bahwa memang ada permasalahan dalam penghitungan suara Pemilu DPR RI 2024 di TPS Kaltim.

Fakta ini juga menimbulkan keraguan terhadap kebenaran suara yang diberikan di setiap TPS yang bersangkutan, kata Soehartoyo.

Dalam kasus ini, Partai Demokrat mengaku perolehan suaranya berkurang 185, sedangkan suara PAN bertambah 364 di beberapa TPS di sana.

Hasilnya, pengadilan melakukan audit dan menemukan adanya perbedaan hasil perolehan suara Partai Demokrat dan PAN.

Sebagai informasi, KPU menggelar rapat paripurna ringkasan nasional pemilu 2024, Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakhiri 44 perselisihan pada pemilu legislatif 2024.

Mahkamah Konstitusi diketahui mendukung 44 dari 297 perselisihan Pemilu Legislatif 2024 dengan berbagai putusan mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan ulang suara, rekapitulasi pemungutan suara, atau penetapan hasil Pemilu DPR berdasarkan temuan MK. . Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top