Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah

Jakarta, Kompas. COM – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin mengatakan tugasnya sebagai Plt Ketua KPU tidaklah mudah.

Afifuddin menggantikan Hasim Asiri sebagai Ketua KPU yang dipecat karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Tentu tidak mudah, tapi kita harus menghadapinya bersama-sama.” Sebagaimana diketahui teman-teman, selama ini roda organisasi di KPU berjalan sangat kompak,” kata Afifuddin, Kamis (4/7/2024) di kantor KPU RI, Jakarta.

Afifuddin juga menegaskan, KPU harus mampu menangani tugas ke depan, termasuk mempersiapkan Pilkada 2024.

Insya Allah setelah rapat atau rapat umum ini kita pastikan semuanya diperiksa dan dipercepat untuk mempersiapkan segala sesuatunya menghadapi berbagai fase yang ada di depan kita, ujarnya.

Baca Juga: Muhammad Afifuddin menggantikan Hasim Asiri sebagai Ketua KPU

Afifuddin terpilih menjadi Ketua Eksekutif KPU berdasarkan rapat umum KPU yang dihadiri enam komisioner yakni August Milaz, Mohammad Afifuddin, Betty Epsilon Adros, Yulianto Sadarajat, Prasdan Harap, dan Adham Hulik.

“Hasil referendum sudah bulat, kami sepakat untuk memberdayakan Pak Muhammad Afifuddin sebagai penjabat Ketua KPU,” kata Malaz, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hashem karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Larangan itu dijatuhkan setelah Hashem melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag asal Belanda berinisial CAT.

Baca Juga: Profil Anggota Bawaslu Kini Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin

 

Berdasarkan fakta kasus, terungkap Hasim Hasim mendorong Kat untuk berhubungan seks dengan Kat pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Belanda.

Dalam keputusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Menanggapi keputusan tersebut, Hashim Asiri mengaku bersyukur DKPP diberhentikan karena pelanggaran etik terkait praktik tidak etis.

“Seperti yang kalian tahu, substansi keputusannya kawan-kawan, semua sudah mengikutinya. Pada kesempatan ini saya Alhamdulillah,” kata Hashem, Rabu (3/7/2024) di Gedung KPU RI.

Hashim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi yang dijatuhkan DKPP karena membebaskannya dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top