PKB: Kalau Umurnya Sudah Oke, Kaesang Bisa Ditimbang Maju di Jateng

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa jadi pertimbangan untuk mendukung Pilkada Jawa Tengah 2024 ( Jawa Tengah). .

Namun Jazilul menyoroti Kaesang baru berusia 29 tahun.

Kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin malam (22/7/2024) “Kalau umurnya pas, (Kaesang) bisa ditimbang. Sekarang belum.”

Jazilul mengatakan, PKB menunggu kesimpulan uji materi aturan batasan usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Gerindra Pertimbangkan Kesang Bersama Ahmad Lutfi di Pilkada Jateng

Ia khawatir pendapat partai politik soal peluang Kesang maju bisa mempengaruhi keputusan hakim.

“Iya tunggu aturannya. Nanti kita pertimbangkan. Sekarang tidak ada tempat tanpanya, itu mempengaruhi pendapat yang diputuskan hakim,” ujarnya.

Pertama, semakin terbukanya kans Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kesang Pangarep, untuk maju pada pemilihan umum daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabulkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghitungan batas usia calon utama daerah.

Batasan usia calon diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wali kota.

Aturan yang dimuat di situs resmi KPU RI secara resmi mengatur bahwa masa jabatan minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan dihitung pada saat pelantikan dilakukan.

Baca Juga: Surya Ungkap Nasehat Palo, Kesang: Jangan Pernah Berhenti di Pemilu 5-6 Berikutnya

Pada ayat 14 pasal 2 d tertulis usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sedangkan usia minimal wali kota dan wakil wali kota serta wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan usia minimal calon kepala daerah pada Pasal 14 juga diatur dalam PKPU No. 8 tanggal 15 tahun 2024.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. d dari acara pengukuhan pasangan calon terpilih,” bunyi Pasal 15.

Kesanga saat ini berusia 29 tahun. Putra Presiden Joko Widodo genap berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Merujuk PKPU di atas, peluang Kayson untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 semakin besar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top