KPK Nilai Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Punya Konflik Kepentingan Jika Kembali Mengadili

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai majelis hakim pengadilan tipikor yang membebaskan hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh akan memiliki konflik kepentingan jika kembali menyidangkan kasus tersebut.

Ghazalba, salah satu terdakwa yang dituduh melakukan suap dan pencucian uang, dibebaskan setelah hukuman sementara memberinya kekebalan.

Majelis hakim sependapat dengan Ghazalba bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan mengadili karena tidak mendapat izin dari Jaksa Agung.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024): “Sejauh ini kita melihat kelompok sebelumnya menangani persoalan ini dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sebelumnya. minat”). .

Baca Juga: KPK Ingin Ganti Hakim Ghazalba Saleh di PN Jakarta Pusat: Kewenangan Ketua Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta mengganti majelis hakim yang menangani kasus Ghazalba karena konflik kepentingan.

Susunan hakim Gazalba dipimpin oleh Fahzal Hendri yang terdiri dari Rianto Adam Pontoh dan hakim sementara Sukartono.

Nowawi mengatakan, pergantian majelis hakim dalam persidangan bisa saja terjadi karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa hakim yang memiliki hubungan kekerabatan atau konflik kepentingan dengan perkara yang sedang berjalan bisa saja diganti.

“Anda harus mundur dari penanganan kasus ini,” kata Nawawi.

Menurut dia, masih banyak hakim lain di Pengadilan Penipuan Jakarta yang bisa mengadili kasus Ghazalba.

Baca Juga: Harga Pembebasan Ghazalba Mengejutkan, Ketua KPK: Semua Orang Bisa Bau, Apalagi KPK

Mereka dinilai lebih bebas dan tidak terkekang, seperti Fazal, Ponto, dan Sukartono yang punya ide sendiri-sendiri saat mengeluarkan keputusan sementara.

“Dengan begitu mereka bisa lebih leluasa, leluasa. Mungkin diberikan saja kepada kelompok hakim lain yang tidak akan menanggung akibat dari hukuman sebelumnya,” kata mantan hakim pengadilan tipikor itu. “

Sebelumnya, eksepsi Ghazalba kemudian diterima sekelompok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan mengadili karena tidak mempunyai kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Fakhzal Hendri pada Senin (27/5/2024) mengatakan, “Dakwaan yang diumumkan jaksa dan jaksa tidak dapat diterima.”

Setelahnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan para pejabat gedung. Mereka tidak setuju dengan keputusan hakim dan melawan dengan cara verzet atau oposisi PT DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta kemudian menerima persetujuan KPK dan menyatakan keputusan sementara pelepasan Ghazalba tidak sah. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top