6 Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat larangan terhadap enam tersangka kasus korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keenam tersangka berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan Luar Negeri bagi enam orang WNI,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/7/2024).

Tessa membenarkan penghentian sementara ini terkait dugaan korupsi pembelian perangkat IT di lingkungan PT Telkom pada 2017-2018.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengiriman Barang di PT Telkom

Namun, dia tidak membeberkan identitas para tersangka dan perannya dalam kasus tersebut.

Proses penyidikan sedang berjalan, keberadaan tersangka belum dapat diungkapkan saat ini, kata Tessa.

KPK kini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama terkait penyediaan barang dan jasa yang diduga penipuan kepada PT Telkom.

Kasus kedua terkait tender dan pemberian pembiayaan proyek data center di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam akuisisi barang dan jasa PT Telkom, negara dikabarkan merugi ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Menteri KP Penuhi Panggilan KPK untuk Bersaksi dalam Kasus Korupsi PT Telkom

Lebih lanjut, VP Corporate Communications Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, dugaan kasus korupsi penerimaan barang dan jasa palsu bermula dari penyelidikan internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan kooperatif dalam mengikuti proses hukum KPK.

“Sebagai implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sebagai wujud sosialisasi program pembersihan BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D. Pastikan Anda sudah mengirimkan aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top