Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat.

Pemecatan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang pemberhentian tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).

Menindaklanjuti keputusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 2022-2027 masa jabatan, kata Aris kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Hasyim Asy’ari, Pulau Gangga, Rurukan dan Wanita

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi ini diberikan karena Hashim terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Eksternal (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pelapor atau korban diterima seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota komisaris KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Berapa Gaji Presiden KPU Hashim Asiari Sebelum Dipecat?

Dalam perkara pelanggaran etika ini, Hasyim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk melakukan pendekatan, menjalin hubungan asmara, dan berbuat asusila terhadap Pemohon, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU Indonesia.

“Ceritanya pertama kali kita bertemu pada Agustus 2023, sebenarnya juga dalam rangka kunjungan resmi. Itu pertama kali kita bertemu, hingga terakhir kali kejadian itu terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban. . dan pelapor Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024

Keduanya disebut sudah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasyim melakukan upaya aktif “terus menerus” untuk menjangkau korban.

Hubungan romantis, flirting, menggapai hasrat pribadi, kata Aristo.

Baca Juga: PR KPU ​​Pasca Pemecatan Hashim Asiari Agar Lebih Sadar Gender

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan penggunaan relasi kekuasaan yang disebut-sebut dilakukan Hasyim.

Para pengacara juga enggan menjawab secara pasti apakah “tindakan asusila” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak.

Hashim sendiri mengaku bersyukur DKPP dikenakan sanksi pemberhentian karena terbukti melanggar kode etik terkait perbuatan tidak etis. Dia mengucapkan terima kasih bukannya meminta maaf.

“Seperti diketahui, substansi keputusan tersebut kawan-kawan, diikuti oleh semua pihak. Saya pada kesempatan ini mengucapkan syukur kepada Tuhan,” kata Hashim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7). /2024). Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D aplikasi terpasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top