Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Jakarta, virprom.com – Komite Orang Hilang dan Korban Terorisme (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan masalah peradilan atau melalui proses hukum.

“KontraS mendesak Komnas HAM untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung penuntutan kasus kejahatan berat terhadap kemanusiaan,” kata Direktur Jenderal Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Dimas mengatakan, dorongan ini dirancang untuk menciptakan kondisi bagi penyelenggaraan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia serta mengikuti kerangka hukum yang ada untuk menjamin bantuan hukum bagi korban dan tersangka pelaku kejahatan.

Baca Juga: Jokowi didesak untuk menyikapi kasus pelanggaran HAM berat termasuk pembunuhan Munir

Dimas mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhenti dan melupakan tanggung jawab menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.

Dan model hak asasi manusia internasional untuk pemenuhan hak-hak korban dan mencegah budaya pelanggaran hukum muncul kembali di Indonesia, ujarnya.

Inti dari kontroversi ini adalah Kelompok Pencegahan Persidangan Tidak Layak Hak Asasi Manusia (TPPHAM), yang dianggap melemahkan peradilan dalam kasus ini.

Selain itu, tim PPHAM telah menyusun dan melaksanakan rekomendasinya tanpa masalah.

“Mulai dari undang-undang, tugas dan pekerjaan yang penting, organisasi kelompok yang minimal ada dua orang yang bermasalah, tidak mempunyai tanggung jawab untuk menahan pelaku kejahatan, pertanyaan tentang kinerja dan proses kerja menjadi pertanyaan karena hanya hitungan bulan, katanya.

Baca Juga: Setara Institute: Gelar Jenderal Terhormat yang Disandang Prabowo Permalukan Korban HAM

Dimas mengatakan, hingga akhir masa pengoperasian TPPHAM, belum ada cara atau proses yang diumumkan pemerintah untuk memberikan akses kepada kelompok PPHAM.

Kontras juga mencatat, proses klasifikasi pemulihan jenazah masih dilakukan secara mencurigakan, sehingga informasinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan dan klasifikasinya tidak konsisten.

Demikian pula, pemberian kesaksian kepada korban tidak memenuhi standar yang disyaratkan, mulai dari pernyataan kerahasiaan tertulis (persetujuan untuk kerahasiaan) hingga kelompok yang siap menghadapi korban atau penyakit jiwa. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top