Parpol Dianggap Asal Pilih Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

JAKARTA, Kompass.com – Sebagian besar partai politik kini dianggap merugikan diri sendiri karena menganggap berbahaya dalam menentukan kriteria pemilihan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Arya Fernandez, kepala kebijakan dan perubahan sosial di Center for Strategic and International Studies (CSS), saat ini belum ada standar yang jelas untuk pencalonan pemimpin daerah.

“Kalau kita lihat sekarang, belum ada standarnya. Dalam jumpa pers di kantor CSS, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024) lalu, Arya mengatakan, “Tidak ada kriteria yang jelas, tidak ada proses pencalonan, dan tidak ada kualifikasi siapa yang bisa dicalonkan oleh partai.”

Menurut Arya, politik kepartaian seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Baca juga: Penilaian CSIS terhadap calon kepala daerah lebih dipengaruhi pengalaman partai dibandingkan persetujuan publik.

 

Lebih lanjut Arya mengatakan, hal itu lambat laun akan melemahkan proses demokrasi tanpa adanya standarisasi dalam seleksi, penjaringan, dan penjaringan calon kepala daerah.

“Dan tentu saja menurut saya itu tidak baik untuk proses rekonstruksi dan demokrasi kita,” kata Arya.

Diketahui, Pilkada Jakarta 2024 kemungkinan besar akan kosong jika Anis Beswedan tak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur (KAGB), mengingat pendukungnya banyak yang tergabung dalam Kelompok Koordinasi Indonesia Baik (KIM). Dengan ini

Koalisi partai politik pendukung presiden terpilih dan wakil presiden Jodi Praw Subiant-Gibran Rakabuming Rako.

Baca Juga: CSIS: Rencana Pilkada Kotak Kosong Kebablasan, Tak Tunjukkan Demokrasi Sehat

Kali ini, nama Kim Plus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan masuk di Pilkada Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top