Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah terus mendorong mobil listrik agar semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif atau pembebasan pajak.

Saat ini mobil listrik masih dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak tersebut ditetapkan sebesar nol persen untuk mobil listrik.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Masih Menerapkan Pemotongan Pajak Kendaraan

Mobil listrik yang diproduksi dalam negeri dan diimpor menerima insentif yang sama untuk kedua jenis pajak tersebut.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan pengenaan PKB terhadap KBL Baterai Kendaraan Bermotor Listrik (KBLBB) bagi orang atau barang ditetapkan dengan tarif 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Paragraf kedua juga menyebutkan bahwa retribusi BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar retribusi BBNKB.

Oleh karena itu, pada tahun pertama, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

SWDKLLJ sebesar Rp143.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp100.000. Jadi Anda hanya perlu membayar Rp 443.000 untuk tahun pertama.

Kemudian, pada tahun kedua hingga keempat, besaran pajak tahunannya dikurangi dengan penerbitan TNKB. Jadi jumlahnya berkurang Rp 100.000 menjadi Rp 343.000.

Untuk tahun kelima, mobil listrik akan mendapat pelat nomor baru. Oleh karena itu, penerbitan TNKB ditambah konfirmasi STNK sebesar Rp50.000 akan dikenakan biaya kembali. Jadi jumlah yang harus dibayarkan pada tahun kelima adalah Rp 493.000.

Jadi, selama lima tahun memiliki mobil listrik, pengguna cukup menyediakan dana Rp 1.965.000. Jumlah tersebut tentu saja jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top