Pengamat Sebut Indonesia Punya Obat Mutakhir Atasi Perang Harga Mobil Listrik China

JAKARTA, virprom.com – Pengenalan kendaraan listrik China mulai menimbulkan kekhawatiran di kawasan ASEAN. Masuknya BYD Cs terbaru membuat industri mobil Thailand terkontraksi.

Peristiwa ini membuat Negri Gajah Putih membuka peluang seluas-luasnya bagi perusahaan mobil baru untuk memasuki pasar lokal dengan pembebasan pajak dan insentif pajak.

Akibatnya terjadi perang harga antara mobil listrik impor dari China dengan mobil konvensional produksi lokal. Situasi yang tidak terkendali ini kemudian menyebabkan beberapa perusahaan menutup pabriknya karena anjloknya permintaan.

Baca Juga: Mobil Listrik China Ungguli Industri Otomotif Thailand, Pabrikan Jepang Kalah

Latar belakangnya mirip dengan situasi di Indonesia. Meski begitu, Inspektur Otomotif Bebin Djuana mengatakan perusahaan mobil di Tanah Air tidak perlu khawatir.

Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki kebijakan bendera yang bisa menjadi upaya terakhir untuk mencegah perang harga dari merek China.

Kalau harganya jauh lebih murah dari negara asal (walaupun sudah termasuk ongkos kirim), pasti akan menimbulkan masalah besar bagi pemasok yang ada, kata Bebin saat dihubungi virprom.com, Senin (29/7/2024).

“Mencari ‘harga yang wajar’ tidak mudah karena menyangkut efisiensi produksi, volume dan sebagainya. Ketika menghadapi price dumping, tidak murah berurusan dengan produsen volume besar,” lanjut Bebin.

Baca Juga: GIIAS 2024, Tri-Axis Otomotif Asia Timur

Tapi di negara kita, kandungan lokalnya (Standar Kandungan Lokal/TKDN) sudah 60 persen,” imbuhnya.

Regulasi penggunaan suku cadang lokal diyakini bisa meredam perang harga mobil listrik di China. Pasalnya, di negara lain politik terkait hal tersebut tidak begitu sulit.

Hal ini mengakibatkan Thailand mengalami penurunan pesanan komponen dalam negeri sebesar 40 persen pada tahun ini karena merek Tiongkok lebih memilih menggunakan komponen impor.

Meski demikian, bukan berarti industri mobil Indonesia bisa beristirahat. Pemasok atau produsen bahan harus segera mengganti dan mengevaluasi.

“Teknologinya perlu kita riset, apakah pemasok yang ada saat ini bisa mengikuti standar teknologi terkini? Artinya ada investasi baru,” kata Bebin.

Baca juga: Respon Daihatsu Saat Mobil Listrik China Menyerbu Indonesia

“Setelah penerapannya, tentu perusahaan mobil akan melakukan negosiasi harga,” imbuhnya.

Diketahui, aturan penggunaan suku cadang lokal kendaraan listrik di Indonesia tertuang dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 2019.

Namun target pelaksanaan TKDN direvisi melalui Perpres No. 9 Tahun 2023 karena mempertimbangkan investasi pada jenis mobil baru yang ada di pasaran.

Pertama, seluruh kendaraan listrik di Indonesia harus memenuhi TKDN minimal 40 persen pada tahun 2019 hingga 2023. Kemudian pada tahun 2027 hingga 2029 meningkat menjadi 60 persen.

Mulai tahun 2030, TKDN minimum kendaraan listrik adalah 80 persen.

Dalam tinjauan tersebut, batasan TKDN minimal 40 persen dilanjutkan hingga tahun 2026. Setelah tahun 2027-2029 TKDN baru ditingkatkan menjadi 60 persen, dan 80 persen pada tahun 2030 ke atas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top