Kejagung Sebut Pemeriksaan Airlangga di Kasus CPO Tergantung Kebutuhan Penyidikan

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kewenangan pemanggilan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidikan.

Belakangan beredar kabar Airlangga dipanggil terkait kasus suap penyediaan tempat ekspor minyak sawit (CPO) dan produknya pada tahun 2021, serta kekurangan minyak goreng.

Hal ini terjadi setelah Airlangga mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar (Ketum).

“Kasus siapa pun akan kami tangani karena perlu penyidikan,” kata Direktur Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Senin.

Harli mengaku belum mendapat informasi apapun terkait isu pemanggilan Airlangga oleh Jaksa Agung.

Baca juga: Airlangga Mundur Sebagai Inspektur: Jelas Segala Cara untuk Mendapatkan Golkar Sah.

Dia mengatakan, penyidik ​​menyadari pentingnya pemeriksaan saksi-saksi dalam suatu perkara.

Selain itu, Harli juga tak berani mempertimbangkan kemungkinan memanggil Airlangga lagi dalam kasus korupsi ini.

“Iya nanti kita lihat, seperti yang saya sampaikan tadi, itu dibutuhkan oleh penyidik, sehingga penyidik ​​lebih tahu apa yang dibutuhkan untuk membenarkan suatu kejadian atau perkara,” kata Harli.

Diketahui, terkait persoalan korupsi izin ekspor CPO, Airlangga sempat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi pada tahun lalu.

Kejaksaan khawatir ada kebijakan yang diduga merugikan dana masyarakat terkait ekspor CPO dan krisis minyak tahun 2022.

Baca juga: KPU Sebut Pengunduran Diri Airlangga Tak Pengaruhi Kepaniteraan Daerah

Kerugian pemerintah sebesar 6,47 triliun akibat izin ekspor CPO, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kewenangan hukum jangka panjang.

Beberapa terdakwa telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka yang berasal dari afiliasi perusahaan tersebut, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top