Suami Wali Kota Semarang Alwin Basri Mengaku Terima SPDP sebagai Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Suami Wali Kota Semarang Hevarita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, Alwin Basri mengaku mendapat surat pemberitahuan peluncuran penyidikan (SPDP) dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Surat tersebut menginformasikan kepada Alwin bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan (Pemkot) Semarang.

Alwin membenarkan pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pimkot) Semarang di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Batavia.

Alwin ditanya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ngeh (iya), kata Alwin saat membenarkan pengambilalihan Partai Sosial Demokrat dari KPK pada Selasa (30/7/2004).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, PDI Perjuangan Ungkap Nasib Semarang Raya di Pilkada

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirimkan aparat penegak hukum kepada pihak-pihak, termasuk jaksa dan tersangka, dalam waktu paling lama tujuh hari setelah dimulainya penyidikan.

Terlebih lagi, Alwyn ingin berbicara secara moderat. Katanya, hal itu hanya untuk memenuhi bagiannya dari proses hukum yang telah ditetapkan.

Ia juga menyatakan tidak akan mengajukan pengaduan untuk menggugat kondisi KPK yang mencurigakan.

“Kami hanya mengikuti hukum,” kata Alwyn. “Pada dasarnya, kami adalah negara hukum.

Ia enggan menjawab pertanyaan soal penyebab istrinya, Mbasa Ya, tidak menanggapi panggilan penyidik ​​hari ini.

Ia hanya mengatakan akan makan malam di hotel sebelah Gedung KPK Merah Putih.

“Iya, makan dulu,” kata Alwyn.

BACA JUGA: Wali Kota Semarang di Bawah Bayangan KPK, Jangar Pastikan PDI-P Beri Dukungan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengusut dugaan korupsi penerimaan tip, pembelian barang dan jasa, serta pengurangan insentif pegawai menurut dinas pemungutan pajak daerah.

KPK mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak hukum di KPK, keempat tersangka tersebut adalah Wali Kota Semarang, Mba Ita.

Kemudian suami Mba Ita yang juga Ketua Komite Demokrasi dan Pembangunan Kota Semarang PDI Perjuangan, Alwin Basri.

Setelah itu, Ketua Gabungan Nasional Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan nama swasta adalah Rahmat U Djangkar. Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top