KY Harap Komisi III Segera Lanjutkan Seleksi 12 Calon Hakim Agung

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kehakiman (KY) berharap dapat melanjutkan tahapan seleksi 12 calon Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Komisi III DPR RI.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Noor Devata menilai KY telah memenuhi syarat saat mengajukan 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Madya pemilu DPR.

Pemilihan nama-nama yang diusulkan telah melalui jangka waktu yang panjang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi Yudisial telah menetapkan hakim, calon hakim agung, dan calon hakim HAM secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel dengan mengedepankan faktor kualitas dan kejujuran,” kata Mukti kepada wartawan. , Jumat (6/9/2024).

Mukti mengaku heran dengan keputusan DPR RI yang menolak seluruh usulan Hakim Agung yang diajukan KY tanpa menunjuk mereka dengan baik dan analisis yang tepat.

Baca Juga: DPR Tolak Calon Hakim Agung, KY: Ganggu Penyelenggaraan Negara

“Baru kali ini ditolak kita semua, biasanya masih diproses, ada yang lolos, ada yang tidak. Itu di DPR, sekarang harus kita jelaskan ke publik bahwa kita tolak semua. ,” kata Mukti.

Alhasil, kata Mukti, KY pun telah mengirimkan surat penjelasan kepada pimpinan DPR RI, mengoreksi tudingan Komisi III tentang pelanggaran hukum dalam proses seleksi calon hakim agung – Limo.

Dalam surat tersebut, KY menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria yang digunakan dalam proses seleksi untuk memilih dirinya sebagai calon Hakim Agung.

“Kami berusaha fokus pada usulan ini. Fokus dan pastikan kebutuhan nyata di bidang ini bisa kita penuhi,” kata Mukti.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Siti Noorjana mengatakan, seleksi calon hakim oleh jajarannya memakan waktu lama dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga: KY: Komisi III DPR Salah Tentukan Persyaratan Calon Hakim Agung

Menolak seluruh pencalonan calon Hakim Agung melalui DPR tentu mengulangi langkah panjang yang ditempuh KY.

“Masa seleksi calon Hakim Agung dan Penjabat Hakim Hak Asasi Manusia di Komisi Yudisial memakan waktu yang lama, 6 bulan dan biaya seleksi ini tidak sedikit,” kata Citi. .

“Tentu ini menjadi pertimbangan dan MA masih kekurangan hakim MA karena banyaknya tumpukan perkara di MA,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menolak seluruh calon Hakim Agung yang diusulkan KY untuk melakukan pemeriksaan wajar dan wajar (due and fair Examination).

Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top