SIM Format Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Beda?

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, dan Korps Lalu Lintas Polri akan segera memperkenalkan SIM dengan format baru mulai Juli 2024.

Berdasarkan informasi resmi Indonesiabaik.id, format SIM baru ini menjadi tanda pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Selain itu, format baru ini dapat memudahkan petugas lalu lintas asing (khususnya ASEAN) untuk mengidentifikasi jenis kartu SIM yang digunakan.

Baca Juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Sedangkan perbedaan SIM Card baru dan format lama : Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor Berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk tidak mengalami perubahan.

Namun tenang, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak mengalami perubahan sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Nantinya, SIM tersebut bisa berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, antara lain: Filipina Thailand Laos Vietnam Myanmar Brunei Darussalam Singapura Malaysia.

Baca juga: Mobil listrik Ferrari tertangkap kamera saat uji jalan

Tarif pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut detailnya: Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000, Perpanjangan SIM: Rp: 80.000 Biaya pembuatan SIM B I: Rp 120.000, Perpanjangan SIM: Rp: 80.000 Biaya pembuatan SIM B II: Rp 120.000, Perpanjangan SIM: Rp: 80.000 Biaya pembuatan SIM C : 100.000, Perpanjangan SIM : Rp : 75.000 Biaya pembuatan SIM C I : 100.000, Perpanjangan SIM : Rp : 75.000 Biaya pembuatan SIM C II : Rp 100.000, D : 5.000 : Rp Rp 50.000, Perpanjangan SIM : 30.000 D I SIM Biaya Pembuatan: Rp 50.000, Perpanjangan SIM: Rp 30.000 Biaya Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000, Perpanjangan SIM: Rp 225.000

Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang diatur oleh kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya transportasi dan keamanan ke rumah pemohon. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top