DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, KY Minta Pertimbangkan hingga Singgung Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Komite Kehakiman (JC) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali keputusannya menolak seluruh usulan calon hakim agung dan hakim khusus hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan KY melalui surat klarifikasi yang dikirimkan kepada pimpinan DPR, Jumat (06/09/2024).

Dalam suratnya, KY menjelaskan, 12 calon hakim agung yang diajukan tersebut terpilih setelah melewati sejumlah tahapan. Dalam proses seleksi, ketentuan hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) serta kebutuhan Mahkamah Agung (MA) diperhatikan.

Diketahui, Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung yang diajukan KY karena ternyata ada dua calon yang tak memenuhi syarat administrasi Undang-Undang Mahkamah Agung (SLA). Pasal 7 Peraturan tersebut menyatakan bahwa calon hakim Mahkamah Agung harus memiliki pengalaman peradilan minimal 20 tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, dua calon hakim agung yang tak memenuhi syarat itu diketahui saat memeriksa dokumen sebelum memulai uji kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga: KY berharap Komisi III segera melanjutkan pemilihan 12 calon hakim agung

“Dari informasi yang disampaikan ke Komisi III dan penilaian kami, kami menetapkan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat Pasal 7,” kata Pangeran Selasa (27/8). /2024). ).

Pangeran tidak membeberkan nama dua calon hakim agung yang dinilai tidak memenuhi syarat tersebut. Ia hanya mengatakan masing-masing calon memiliki total pengalaman 8 hingga 14 tahun sebagai hakim. KY dinilai melanggar aturan

Wakil Ketua III Komisi III DPR Habiburokhman menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim khusus. Sebab, kedua calon hakim tersebut tidak memenuhi syarat undang-undang dan tidak seharusnya lolos dari awal.

Berdasarkan hasil konfirmasi Sekretariat Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan KY masih menolak dua hakim berikutnya karena menggunakan diskresi. Namun, tindakan diskresi yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) di KY bisa saja berujung pada pelanggaran aturan.

“Jadi proses di KY itu sudah dalam skala kecil. Sebelumnya, sekretariat telah memastikan bahwa panitia telah menjalankan apa yang disebut dengan diskresi. Saya baru mengetahui bahwa dengan mempelajari hukum dari S-1 hingga S-3 sepanjang hidup saya, ada keterampilan untuk mengabaikan ketentuan hukum. “Panitia menilai dirinya mampu mengabaikan ketentuan undang-undang,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III Benny K Harman menilai KY tidak boleh mengabaikan persyaratan perundang-undangan bagi calon hakim agung. Pihaknya juga menuntut pengembalian 12 calon hakim yang diusulkan ke KY.

Baca Juga: DPR Tolak Calon Hakim Agung, KY: Berhenti Lari Negara

“Kami rasa kami tidak bisa melakukan itu, jadi kami sarankan agar kami mengirimkannya kembali ke KY untuk memperjelas hal itu.” Bisa dicek lagi,” kata Benny.

Enam fraksi peserta rapat Komisi III Perpres tersebut akhirnya sepakat menunda tahap verifikasi kelayakan dan persyaratan yang seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2024.

Selain itu, Komisi III Perpres sepakat mengembalikan 12 calon hakim agung yang diajukan ke MA ke KY. Tolak semua tawaran

Keesokan harinya, Komisi III DPR menggelar sidang pengambilan keputusan mengenai penuntutan dugaan pelanggaran proses pemilihan hakim Mahkamah Agung dan hakim khusus HAM oleh KY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top