Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

JAKARTA, virprom.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tekstil (BMTP) menyusul membanjirnya produk tekstil yang masuk ke Tanah Air.

Diketahui, kebijakan tersebut akan berakhir pada 8 November 2022. BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) merupakan alat untuk melindungi pasar dalam negeri dari kerusakan produk.

“Oh, kain. Nanti saya lihat ya, belum saya masukkan semuanya, nanti saya periksa,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Perempuan bernama Ani ini mengaku belum mencermati aturan tersebut. Kini, dia fokus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Tim Prabowo Tampil Bersama, Bantah Kabar APBN Rusak

“Iya nanti saya lihat. Saya sedang memikirkan APBN. Nanti saya akan mendalami soal ini,” kata Sri Mulyani.

FYI, impor produk TPT, khususnya produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik legal maupun ilegal, telah berdampak pada keselamatan dunia usaha Indonesia.

Selain itu, terdapat produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara eksportir yang saat ini menggunakan pembatasan perdagangan.

Akibatnya banyak terjadi impor bagi negara-negara penghasil sampah dan berusaha mengalihkan perdagangan ke negara-negara yang tidak memiliki perlindungan perdagangan dalam negeri, salah satunya Indonesia.

Hal ini berdampak pada daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tanah air di pasar dalam negeri. Persaingan yang ketat telah menyebabkan banyak PHK di industri ini.

Baca Juga: Sambangi Istana, Sri Mulyani Umumkan Dana Rp71 Triliun untuk Kesehatan Gratis

Menteri Perdagangan Agus Gumiwang Kartassmita meminta Sri Mulyani menerbitkan aturan antidumping pada produk TPT.

Menurut dia, upaya perlindungan industri TPT tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian saja karena kewenangannya bukan hanya milik Kementerian Perindustrian saja.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam mengantisipasi hal tersebut melalui penggunaan kebijakan perekonomian baik berupa kebijakan anti dumping dan anti dumping, serta kebijakan non pajak lainnya, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top