MK Ungkap Hubungan Antar-hakim Setelah Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua Dianggap Tidak Sah

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, silaturahmi dan moral para hakim pasca diangkatnya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut mereka tidak ada gunanya.

Perintah Fajar, dari total 9 orang hakim konstitusi, tidak ada hakim yang dikecualikan.

Saat itu, pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah setelah PTUN melepas sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raqqa, Anwar Usman.

Saya kira tidak ada yang salah, kata Fajar saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Alasan Pengadilan Boleh Banding PTUN Dikabulkan Sidang Anwar Usman

Perintah Fajar tentu saja membuat seluruh proses persidangan di Pengadilan berjalan lancar.

“Putusan, persidangan, semuanya masih berjalan.

Namun jika ada semangat di kalangan hakim, Fajar berharap hal tersebut tidak menghambat kerja MK.

Kalaupun ada, ada situasi spiritualnya, kami berharap tidak mengganggu peralihan kekuasaan MK, kata Fajar.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengajukan gugatan kepada Anwar Usman yang meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga: MK Sebut 2 Sengketa Pemilu 2024 Terbengkalai, Enam Lagi Lanjut

Hal itu tertuang dalam keputusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PTUN hanya mengizinkan sebagian dari gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Tindakan penggugat diperbolehkan sebagian. Menyatakan tidak sah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pendapat ahli Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” demikian isi putusan, Selasa (13/8/2024).

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta juga meminta Mahkamah Konstitusi selaku termohon segera membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta menerima permintaan Anwar Usman yang meminta dikembalikan kehormatan dan statusnya sebagai salah satu Hakim.

Namun PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Dinyatakan tidak menerima permohonan pemohon untuk diangkat kembali/diangkat kembali jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti sebelumnya,” bunyi putusan sidang PTUN Jakarta dalam berita terkini bersama kami. pilihan. Berita di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda, berlangganan berita virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Ketahuilah bahwa Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top