Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon dan “Influencer”

Jakarta, virprom.com – Pemerintah melarang produsen susu formula (formula) melakukan serangkaian tindakan promosi produk susu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan ini dirancang untuk memaksimalkan pemberian ASI eksklusif (ASI) kepada bayi.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang menghambat penyediaan ASI eksklusif berupa:…”, bunyi pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satu jenis promosi yang dilarang adalah menawarkan diskon atau potongan harga pembelian susu formula bayi.

Baca Juga: Jenis Minuman Untuk Mencegah Keterbelakangan Pertumbuhan Bolehkah Minum Susu Formula?

“Menawarkan diskon atau kenaikan atau segala bentuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai insentif kepada penjual,” lanjut pasal 33 huruf c.

Produsen susu formula juga dilarang menawarkan sampel gratis produk susu formula bayi dalam bentuk lain kepada pusat pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru saja melahirkan.

Lebih lanjut, produsen susu formula dilarang menawarkan atau menjual susu formula bayi atau pengganti ASI lainnya secara langsung kepada rumah tangga.

Tak hanya itu, produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produknya.

Baca juga: Amankah Mencampur ASI dan Susu Formula dalam Botol?

“Pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya,” bunyi pasal 33 huruf D.

Selain itu, pemerintah melarang iklan susu formula bayi dan susu formula tambahan baik di media cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Begitu pula melalui promosi tidak langsung atau promosi silang produk makanan dengan susu formula.

Namun larangan promosi tidak berlaku jika dilakukan di media kesehatan cetak.

Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan apabila dibuat pada media cetak khusus bidang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi syarat: mendapat persetujuan menteri; dan ASI yang memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan pengganti susu. Untuk,” bunyi Pasal 34 Perpres tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top