Sedang Diuji Coba, Ini Payung Hukum Wajib BPJS untuk Pengurusan SIM

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri mulai menguji pelaksanaan kewajiban pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) BPJS di tujuh wilayah.

Daerah yang mulai menerapkannya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Anggota BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyusahkan masyarakat.

Baca Juga: Sudah valid, nomor SIM sama dengan NIK KTP

Tuntutan partisipasi aktif JKN bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan, ujarnya baru-baru ini.

Staf akan membantu dan memfasilitasi pendaftaran BPJS kesehatan di tempat tes.

Mengenai kerangka hukum kebijakan ini mengikuti ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2023. Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 (IMPR) Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Nasional Kesehatan dan Perlindungan Sosial. Program keamanan.

“Dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjamin partisipasi aktif pemohon SIM dalam program jaminan kesehatan negara, Kepolisian Republik Indonesia telah menyempurnakan peraturan penerbitan SIM,” bunyi pasal Perpolri 2. 2023.

Untuk membuat kartu SIM, baik Anda membuat kartu baru maupun memperpanjangnya, pastikan kesehatan BPJS Anda.

Baca juga: Akibat Jika Oli Gardan Sepeda Motor Tidak Diganti Secara Rutin

 

Ketentuan rinci mengenai syarat administrasi penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah sebagai berikut:

A. Untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi pribadi dan Surat Izin Mengemudi umum:

1. Mengisi atau menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengirimkan bukti pendaftaran secara elektronik

2. Tempelkan salinannya dan tunjukkan KTP atau dokumen keimigrasian orang asing kepada warga negara Indonesia.

3. Melampirkan fotokopi bukti pendidikan dan SIM serta menunjukkan aslinya

3a. Bagi pemohon SIM perseorangan yang belum mendapat pendidikan atau pelatihan mengemudi, melampirkan surat keterangan hasil tes mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang diakuinya.

4. Melampirkan fotokopi surat keterangan kerja asli dari Kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia

5. Melakukan registrasi biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina

5a. Lampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan negara

6. Menyerahkan bukti pembayaran penghasilan tidak kena pajak,” bunyi aturan tersebut. Dengarkan berita terkini dan update langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan masuk ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www. WhatsApp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Aplikasi WhatsApp Pastikan Anda telah menginstal aplikasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top