[UPDATE] Pilkada 2024, KPU: 43 Daerah Calon Tunggal, Ini Daftarnya

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan walikota (paslon) sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang telah dikaji ulang, kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada virprom.com, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Jabatan, Gaji, dan Jadwal Panitia Penyelenggara Pilkada 2024

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Jumat sore (30/8/2024), KPU mengumumkan ada 48 daerah pemilihan dengan dua calon.

Namun, KPU kemudian menjelaskan bahwa banyak daerah yang mengalami keterlambatan dalam mengunggah berkas pendaftaran dua jalur lainnya yang wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan KPU (Silon). 

Misalnya Kabupaten Asmat yang sebelumnya dinyatakan hanya memiliki satu calon, dinyatakan memiliki dua calon setelah diajukan berkas pendaftaran lainnya di Ceylon.

Jumlah pasangan calon yang berjumlah 43 ini meningkat dibandingkan jumlah calon pada Pilkada lalu (2020) yang berjumlah 25 calon. Namun secara persentase jumlahnya mengalami penurunan.

Pada tahun 2020, terdapat 25 kelompok yang tersebar di 270 wilayah (9,26 persen), sedangkan pada tahun 2024 berjumlah 43 pasangan yang tersebar di 545 wilayah (7,89 persen). 

Baca juga: KPU: Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Terjadi di 48 Daerah Pemilihan

Namun kedua calon yang terdaftar tersebut tidak akan dipilih sebagai kepala daerah untuk maju karena KPU masih akan mengkaji pemenuhan syarat pengangkatannya.

Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU daerah/provinsi/kota yang menerima pendaftaran perseorangan dapat memperpanjang jangka waktu pendaftaran.

Partai politik masih bisa berganti aliansi dan mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain, selama mereka mencapai ambang batas elektoral di daerah pemilihannya.

Tujuannya untuk memperkecil jumlah calon satu daerah terhadap kotak kosong Berikut daftar 43 daerah yang menganut sistem dua partai pada Pilkada 2024: Pilkada: Provinsi Papua Barat/Kota Pemilihan: Aceh: 2 kabupaten. . (Aceh Utara dan Aceh Taming) Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara) Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya) Jambi: 1 kabupaten (Batanghari) Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang) Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara) Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat) Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Pangkal Pinang ) ) ). Kota) Kepri : 1 kabupaten (Bintan) Jawa Barat : 1 kabupaten (Ciamis) Jawa Tengah : 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes) Jawa Timur : 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya) Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang) Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan) Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda) Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan) Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Siau Tagulandang Kepulauan Biaro) Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros) Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat) Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato) Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu) Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana) Simak. Berita kami dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top