Kecelakaan Porsche Tabrak Truk, kalau Ada RUP Mungkin Tidak Akan Fatal

JAKARTA, virprom.com – Belum lama ini, terjadi kecelakaan bagian belakang truk menabrak bahu pengangkut di tengah kota sekitar Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Sopir tewas di tempat saat kecelakaan terjadi.

Saat gambar dan video beredar, dia terjebak di belakang truk. Atap pilar A rusak sehingga pengemudi langsung menaikkan ranjang dan tewas seketika.

Baca juga: Kereta Jatuh Terlentang, Kuatkah Tiangnya?

Adrianto Sugiarto Wiyono, panitia teknis ASEAN New Car Assessment Program (NCAP), mengatakan permasalahan ini bisa dikurangi jika truk dilengkapi dengan rollover Protection (RUP).

Jawabannya banyak operator yang tidak mau pakai RUP karena ‘tupai lompat’, kata Rian yang dihubungi virprom.com belum lama ini.

“Ya, tantangan teknisnya adalah membuat RUP sulit digunakan oleh tupai pelompat,” kata Rian.

Baca juga: Biar Kecelakaan Laju ke Pinggir Tol, Ingat Aturannya

Rian menambahkan, jika RUP ini dilakukan pada truk, maka kecelakaan dapat diukur dalam kondisi uji tabrak di laboratorium. Namun lain halnya jika kecepatan kendaraan melebihi 60 kilometer per jam.

Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) telah mengeluarkan kebijakan penggunaan RUP. Banding tersebut didasarkan pada tahun 2021 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 74 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan.

Himbauan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menyebutkan, RUP harus dipasang pada gerbong barang dengan GVW 5.000 kg atau lebih, serta pada trailer dan kereta gandeng. Bahkan, spesifikasinya juga dijelaskan dalam surat imbauan. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top