Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Hasto Christianto dan jajarannya tak mau menyebut Kusnadi rawan ditangkap penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC).

Anggota tim kuasa hukum Ronnie Talapessi bertanya kepada wartawan soal tim kuasa hukum PDI Perjuangan yang terus memperjuangkan perampasan barang milik Kusnadi oleh penyidik ​​KPK saat Gasto diperiksa di KPK pada 10 Juni 2024.

“Kami tidak khawatir, kami menganggap negara ini dibangun berdasarkan hukum. Jadi yang kami lakukan adalah hak hukum kami,” kata Ronnie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin sore.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar aturan main yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum PDI-P Gugat Penyidik ​​KPK di PN Jakarta Selatan

Pak Ronny mengatakan, buku dan telepon genggam Hasto yang disita penyidik ​​KPK tidak ada hubungannya dengan kasus Pak Haroon Masiku.

Dia mengatakan, buku yang disita para pemerhati korupsi itu berisi rencana PD-P memenangkan Pilkada 2024.

Soal respek partai, pengurus partai, kami tidak sepakat kapan buku itu diambil, kata Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta.

Pak Ronnie juga mempertanyakan alasan penyidik ​​BPK menyita aset Gasto beserta jumlahnya yang menurut mereka tidak ada hubungannya dengan Pak Harun Masiku.

“Untuk tujuan apa buku itu diambil dan untuk siapa?” Oleh karena itu, hari ini kami menempuh jalur hukum dengan menggugat penyidik ​​KPK atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya terhadap PDI Perjuangan, kata dia.

Baca Juga: PN Jaksel Gabung DPC 514 PDI Perjuangan Lawan Penyidik ​​KPK.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi mengajukan kerugian materil dan non materiil sebesar nominal Rp1.

“Di sini kita melihat pembukuan partai PDIP tidak ada kaitannya dengan kerja anggota BPK bahkan penyidik. Jadi kerugian materiil dan non materiil kita masukkan sebesar Rp 1,” kata Ronnie.

“Kenapa? Ini bukan soal angka, ini soal keadilan.” Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Pengadilan Negeri Selatan untuk memberikan kasus kami kepada kami,” katanya.

Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum PDI-P juga mengatakan kepada Dewan Pengawas KPC dan Komnas HAM bahwa mereka telah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan meminta Perlindungan Saksi. Lembaga Perlindungan Korban (LPSK). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top