Kasus Timah, Harvey Moes dan Helena Lim Disebut Kecipratan Rp 420 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Jaksa (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan orang kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang sejumlah 420 ribu Juta Rupiah dari. Tipikor yang didakwakan pada izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk musim 2015-2022.

Penerimaan uang ratusan miliar yang dilakukan Harvey Moeis dan Helena Lim terungkap dalam tudingan Suranto Wibowo, mantan Kepala Divisi Pertambangan dan Energi (Kadis) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sekitar. Rp420.000.000.000,00,” kata jaksa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2024).

Jaksa mengungkap, apa yang dilakukan Suranto Wibowo bersama mantan Kepala Dinas Mineral Logam Dinas Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana, dan mantan Presiden (Plt) Kepala ESDM Kepulauan Babel. Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Rusbani Belitung alias Bani menimbulkan kerugian sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Kasus Timah Mantan Pimpinan Perusahaan Tambang Babel Dituding Rugikan Pemerintah Rp 300 T.

Menurut jaksa, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel menyetujui Rencana Anggaran Biaya dan Belanja Daerah (RKAB) periode 2015 hingga 2019 yang memuat muatan negatif lima perusahaan peleburan.

Kelima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin dan anak perusahaan, CV Venus Inti Perkasa dan anak perusahaan, PT Sariwiguna Binasentosa dan anak perusahaan, PT Stanindo Inti Perkasa dan anak perusahaan, serta PT Tinindo Internusa dan anak perusahaan.

“RKAB harusnya dijadikan landasan dalam melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan anak perusahaannya. Namun, RKAB juga berfungsi sebagai aturan penambangan dan pengolahan logam hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Mulai Disidangkan Tiga mantan pejabat ESDM mencoba mengusut kasus tersebut.

Suranto Wibowo kemudian disebut secara tidak sah tidak memberikan pimpinan dan pengawasan kepada lima perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang tidak mematuhi RKAB yang telah disetujui pada periode 2015-2019.

Tindakan ini mengakibatkan buruknya pengelolaan industri pertambangan. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lebih-lebih lagi, Padahal, RKAB yang disetujui hanya sebatas proses penanganan pengambilan dan penanganan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya, Suranto Wibowo disebut tidak memberikan nasehat dan pembinaan secara tidak sah kepada perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) terkait PT Timah.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi yang Membuat Harvey Moeis Dicurigai

Hal ini memungkinkan perusahaan pemilik IUJP, anak usaha PT Timah Tbk, leluasa melakukan operasi penambangan ilegal. dan melakukan berbagai transaksi jual beli dengan PT Tim, Tbk selaku pemilik IUP.

Oleh karena itu, PT Timah, Tbk tidak seharusnya membeli baja dari pabrik IUP, jelas jaksa.

Suranto Wibowo juga mengatakan pihaknya telah mengakuisisi properti seperti hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Tak hanya itu, Suranto bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Rusbani, Amir Syahbana, dan Bambang Gatot Ariyono disebut menutup mata terhadap aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Baca selengkapnya: Bukti Utama Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Disita Kejaksaan

“Hal-hal yang menimbulkan kerusakan lingkungan baik di dalam maupun di luar hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk berupa hilangnya lingkungan hidup. Kerugian ekonomi terhadap lingkungan dan pemulihan lingkungan hidup,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor dan Pasal 55, ayat (1) KUHP Nomor 1

Harvey Moeis dan Helena Lim juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Akan ada sidang segera. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mencari virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top