Hari Ini, “Crazy Rich” PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim pada Rabu, 21 Agustus 2024 hari ini.

Helena yang dijuluki “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Urutan pertama urusan persidangan adalah membacakan surat dakwaan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar, Selasa (20/8/2024).

Dalam prosesnya, Wakil Direktorat Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menceritakan rangkaian peristiwa yang menjerat Helena Lim.

Baca juga: Terjebak di Kotak Kaleng, PIK Kaya Gila Helena Lim Sidang Pertama Tanggal 21.

Berdasarkan agenda yang masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Helena digelar pada pukul 10.00 WIB di ruangan Profesor Muhammad Hatta Ali.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono juga menunjuk majelis hakim yang beranggotakan lima orang untuk mengadili dan memutus perkara nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Mereka adalah Rianto Adam Pontoh sebagai Ketua MPR dan Fahzal Hendry, Fajar Kusuma, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai anggota MPR.

Dalam kasus ini, Helena diduga berperan menyalurkan sarana dan peralatan kepada pemilik smelter melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT QSE.

Uang yang terkumpul rupanya merupakan bentuk CSR yang disalurkan ke smelter pembersih bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Baca juga: Harvey Moes dan Helena Lim Habiskan Rp 420 Miliar untuk Kotak Timah.

Helena dan aktris Sandra Dee suaminya, Harvey Moise diduga menerima arus kas Rp 420 miliar dari operasi tersebut. Uang miliaran yang diterima PIK yang kaya raya itu kemudian disamarkan dengan akuisisi sejumlah aset.

Secara keseluruhan, praktik korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau ekologi dan kerugian ekonomi lebih dari 300 miliar dram.

Atas perbuatannya itu, Helena dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. Kode.

Hal ini juga tunduk pada Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top