Aturan Kontrasepsi bagi Remaja Mesti Diperjelas Hindari Salah Kaprah

JAKARTA, virprom.com – Peraturan pemerintah tentang pemberian alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan remaja atau melegalkan seks terbuka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melaksanakan ketentuan terkait kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa PP itu mendukung seks bebas,” kata anggota Komisioner Dewan Perwakilan Rakyat (KHDR) yang juga anggota Partai Keadilan Sejahtera (KHDR) itu. . Departemen PKS, Netti Prasetiani, dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2024).

Netti menilai PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 bisa mengarah pada konsep membolehkan hubungan seks di luar nikah bagi anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Kontrasepsi untuk Remaja di Moldova: Tentu Ada Pro dan Kontra

“Pasal 103 ayat 4 menyebutkan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan reproduksi.” “Aneh rasanya ingin memberikan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja.”

“Apakah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seks di luar nikah?” Nettie melanjutkan.

Netty mempertanyakan rujukan ‘seks sehat, aman dan bertanggung jawab’ di kalangan anak sekolah dan remaja seperti yang tertuang dalam PP.

Nettie: “Kita perlu memperjelas maksud dan tujuan pendidikan tentang seks yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah mengarah pada seks pranikah yang bertanggung jawab?”

Baca Juga: Menkes: Aturan Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Sekolah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa alat kontrasepsi diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dalam Kebijakan Kesehatan (PP) pemerintah.

Pemberian alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) PP 28 Tahun 2024, merupakan pelaksanaan ketentuan terkait kesehatan dalam UU 17 Tahun 2023.

Artikel ini menuai protes atas legalisasi pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Kontrasepsi bukan untuk mencegah kehamilan pada remaja yang belum menikah, tapi untuk pasangan usia subur,” kata Siti Nadia Tarmiji, Direktur Eksekutif Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Senin (5/8/2024). ).

Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi terkontrol dikaitkan dengan pendidikan kesehatan reproduksi dalam ketentuan UU Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes jelaskan tujuan pemberian alat kontrasepsi pada remaja di PP

Sebab, tubuh dan organ tubuh remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk melakukan reproduksi.

Penggunaan alat kontrasepsi diharapkan dapat menunda kehamilan pada kelompok tersebut, serta meningkatkan kesehatan reproduksi dan mental pasangannya.

“Kontrasepsi itu hanya untuk PUS. Kebanyakan anak usia 12 atau 15 tahun sudah menikah. Itu yang jadi sasarannya,” kata Nadia. Dengarkan pilihan berita dan cerita kami di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top