Nilai Transaksi Eksploitasi dan Pornografi Anak di Indonesia Capai Rp 127 M

Jakarta, virprom.com – Di Indonesia, perdagangan ilegal eksploitasi anak dan pornografi dikatakan bernilai Rp 127 miliar.

Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyatakan keprihatinannya atas angka eksploitasi anak untuk pornografi (CSAM atau Materi Pelecehan Seksual Anak) di Indonesia, termasuk prostitusi online (operasi online), yang meningkat setiap tahunnya.

“Rekor kemarin hanya Rp 114 miliar dari Kepala PPATK, pendapatan eksploitasi anak di CSAM sebesar 127 miliar, namanya CSAM, Materi pelecehan seksual terhadap anak, disebut pornografi anak, tapi ini kita kenal di dunia. KPAI, Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2024) usai menjabat, kata Ai kepada CSAM.

“Dan yang kedua, bentuk-bentuk prostitusi online dalam rangka eksploitasi online. Jumlahnya meningkat signifikan,” lanjut Ai.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Online dengan 24.000 Anak; Pejabat KPAI diminta mengusutnya.

KPAI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah transaksi online yang memanfaatkan anak-anak.

Ai mengatakan, data KPAI periode 2021-2023 menunjukkan 481 kasus eksploitasi dan pornografi.

Pada saat yang sama, kejadian serupa terjadi pada anak-anak berusia antara 17 dan 19 tahun yang mencapai 197.000 orang.

Artinya, data KPAI yang diberitakan anak, orang tua, bahkan media mungkin hanya 0,9 persen dari nama, alamat, dan informasi yang diungkapkan. Ambillah langkah terbaik, jelas Ai.

Baca: KPAI Sayangkan 80.000 Anak di Indonesia Terjebak Judi Online

KPAI menyebutkan, terdapat 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak dalam tiga tahun terakhir.

Jadi, jika ditotal, ada hampir ratusan anak yang terpapar pada situasi pornografi atau pornografi, seperti eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, kata Ai.

Menurut Ai, informasi tersebut harus menjadi acuan dalam penanganan kasus eksploitasi anak di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Siswa yang Kecanduan Judi Online, KPAI Minta Guru dan Orang Tua Cek Aktivitas Online Anak.

“Sekali lagi, data ini perlu dijadikan peta bersama. Yang kami temukan banyak sekali kejahatan TPPO (perdagangan manusia) terhadap anak secara online baik berupa eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, pornografi, dan cybercrime,” jelas Ai.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com: Ketua KPAI: Nilai eksploitasi pornografi anak mencapai Rp 126 miliar. Dengarkan berita bagus dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top