Tak Jadi Kaesang, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jateng Sore Ini

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni akan mengirimkan surat keputusan dukungan atau B1KWK kepada mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Politisi Taj Yasin Maimoen atau akrab disapa Gus Yasin, siang tadi.

Hal itu terkonfirmasi setelah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena persoalan usia, pasca Pilkada 2024 diputuskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sore ini saya akan menyerahkan B1KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin, kata Raja Juli usai menyerahkan B1KWK kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Ia mengatakan, surat keputusan tersebut akan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: PAN Gabung Gerindra Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng

Oleh karena itu, di kantor DPW PSI Jawa Tengah Kota Semarang, sore ini saya akan menyerahkan pejabat B1KWK PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin, ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegagalan Kaesang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi.

Ia tak memungkiri, Kaesang mampu mengurus syarat administrasi pencalonannya di pilkada sebelum berangkat ke Amerika Serikat (AS), mengingat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat itu terus berjalan.

Namun, saat putusan MK keluar dan dipastikan akan digunakan dalam pilkada, Kaesang memilih tak ikut pilkada karena batasan usia minimal.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, proses administrasi (Kaesang) terhenti dan Mas Kaesang sendiri menyatakan ingin mengikuti konstitusi. Kemudian dia bisa bergerak maju. “Setelah ada putusan MK, beliau (Kaesang) menyatakan tidak akan melanjutkan sengketa tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Sudaryono Minta Kader dan Suporter Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan perubahan ambang batas pengangkatan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pengangkatan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari suara partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu RPPD sebelumnya, atau 20 persen dari kursi RPPD tersebut.

Sehari setelah keputusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung bertemu untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun perubahan yang dilakukan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, revisi UU Pilkada dilakukan untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan partai non-parlemen mengajukan calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan UU Pilkada diubah untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi masuk dalam undang-undang.

Ulasan ini pun sempat membuat heboh masyarakat karena dikhawatirkan akan membuka peluang baru terkait dinasti politik dan memunculkan fenomena kotak kosong di beberapa daerah pada Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top