Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

virprom.com – Perintah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengadakan program khusus (kunspek) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pengawasan di bidang lingkungan hidup.

Perwakilan Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi atau bernama Habib Aboe mengungkapkan, daftar pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapat laporan penerbitan izin pertambangan di Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penipuan atau perusakan dokumen Usaha Pengelolaan Tambang Nikel (IUP) di wilayah tersebut.

“Laporan ini kami ingin verifikasi ke Kepolisian Daerah (Polda) apakah memang ada dugaan mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara,” kata Habib Aboe dalam siaran persnya, Rabu (15 Mei 2024).

Baca juga: Majelis Umum DPR: Pemerintahan Baru Harusnya Leluasa Menyusun APBN

Menyusul kasus tersebut, Habib Aboe memastikan Komisi III DPR RI akan mengusut tuntas bersama Polda Sultra.

“Selain itu, kami juga akan mendalami apakah ada bukti ada kemungkinan IUD akan dikeluarkan secara paksa. Kami juga ingin memastikan adanya upaya penerbitan izin palsu dan percepatan izin,” ujarnya.

Habib Aboe menambahkan, selain bekerja sama dengan kepolisian daerah, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pembahasan korupsi di lingkungan pertambangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra.

Terkait persoalan korupsi, Habib Aboe juga membeberkan kasus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari yang meminta Kejati Sultra lebih banyak menghadirkan tindak pidana masyarakat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo. izin.

Baca juga: Politisi PDI-P Usulkan Legislasi Kebijakan Moneter, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Disita.

Pelaku lainnya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono meraup untung Rp 500 juta dari pendapatan luar negeri PT Lawu Agung Mining ( LAM),” kata Habib Aboe.

Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Sultra mematuhi perintah Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Habib Aboe berharap sistem pengawasan ini dapat membuat aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan percaya diri.

“Agar sumber daya alam yang kita miliki dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” ujarnya. Simak berita dan berita pilihan kami langsung di layar ponsel Anda dan sambungkan ke kanal WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top