KPK Sebut Negara Rugi karena PT ASDP Fery Beli Armada Bekas

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara yang diduga dalam kasus korupsi PT Angkutan Sungai, Danau, Dan Ferry Indonesia (ASDP) Ferry (Persero), dll, berasal dari pembelian barang bekas. -barang tangan. Kapal

Kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ferry terkait dengan Perusahaan Kerja Sama Usaha (KSU) dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara.

Kejadian ini bermula karena terjadi kesalahan proses sehingga barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) dalam kondisi baru, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntor Rahayo kepada wartawan, Rabu (21/8/2024). tidak punya

Asp mengatakan, kegiatan pengadaan dan akuisisi memang sah.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal PT ASDP

Dia mencontohkan, perhitungan PT ASDP dari armada untuk penyeberangan sudah tidak mencukupi lagi.

Hal ini terlihat saat mudik Idul Fitri, terjadi antrian panjang kendaraan di pelabuhan.

“Dari situ diusulkan rencana atau proyek penambahan armada, seperti itu, sah, boleh, dikaji,” kata Asp.

Namun permasalahan muncul karena spesifikasi armada yang dibeli tidak memenuhi standar.

“Nah, itulah yang pada akhirnya menimbulkan kerugian,” ujarnya, “begitu juga dengan perhitungan dan sebagainya.”

Baca juga: ASDP buka suara atas dugaan korupsi yang merugikan pemerintah Rp 1,27 triliun

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni IP, MYH, HMAC dan A.

Aksi pelaku diduga dilakukan antara tahun 2019 hingga 2022.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top