Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Artikel Ulil Abshar-Abdalla “Antara Tambang, Ideologi dan Fikih” yang dimuat di Harian Kompas tanggal 20 Juni 2024 menggambarkan persoalan perbedaan pandangan antara kiai dan aktivis lingkungan hidup.

Metode penambangan kiai didasarkan pada fikih Islam yang menitikberatkan pada perhitungan maslahah (manfaat) daripada mafsadat (akibat buruk).

Pada saat yang sama, para aktivis lingkungan hidup melihatnya sebagai isu ideologis sehingga, menurut Uriel, sering kali menyangkut benar dan salah, yang dapat berujung pada pencemaran nama baik (klaim jahat) dari pihak-pihak yang berbeda pandangan.

Sebagai penutup artikelnya, ulama Jamiat Uriel menegaskan bahwa masyarakat Qa’i memandang persoalan pengelolaan tambang hanya sebagai persoalan Halifia. Oleh karena itu, perbedaan adalah hal yang wajar dan oleh karena itu tidak perlu ada kecaman (terhadap PBNU tentunya).

Di luar kedua perspektif tersebut, saya ingin mengajukan pandangan lain berdasarkan teori legitimasi untuk mengkaji keputusan PBNU. Saya kemudian membuat simulasi berdasarkan kerangka teori tersebut dengan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI). Kerangka Validitas

Kontroversi pengelolaan tambang PBNU tidak hanya terbatas pada kalangan pengamat dan intelektual. Netizen yang menggunakan platform X dan Instagram juga banyak bersuara sarkastik dan sarkastik.

Akhirnya lambang NU diedit sehingga teks “Nahdlatul Ulama” diubah menjadi “Ulama Nambang”. Editan logo tersebut dinilai menyinggung hingga Nahdliyin melaporkan akun X tertentu ke Polrestabes Surabaya (21/06).

Ketua PBNU Yahya Chol Stakuf menampik kontroversi itu sebagai hal yang sepele. Itu hanya perang cerita, katanya.

Salah satu pidatonya juga beredar luas dan menjadi meme yang mengejek: “Karena kita membutuhkannya, masyarakat kita sudah lama miskin dan Anda tidak punya ide untuk mengembangkan sumber daya NU.” Kenapa warga harus berdonasi karena lama kelamaan mereka akan miskin, jadi tidak tahu,” ujarnya.

Aku punya Mark C. Saya meminjam artikel Suchman (1995) “Mengelola Legitimasi: Pendekatan Strategis dan Institusional” sebagai kerangka analitis untuk mengkaji perdebatan ini.

Sachman mendefinisikan legitimasi sebagai persepsi atau asumsi bersama bahwa perilaku organisasi diharapkan atau diharapkan atau akan sesuai atau sesuai dalam sistem norma, nilai, keyakinan, dan definisi yang dibangun secara sosial.

Legitimasi, pada gilirannya, memberikan kerangka kerja mengenai apakah tindakan organisasi itu sah atau apakah tindakan tersebut tetap berada dalam lingkup sistem nilai.

Perdebatan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari upaya mempertanyakan legitimasi dan dasar hukum keputusan PBNU.

Dengan mendalami berbagai teori legitimasi, Suchman menyimpulkan bahwa terdapat tiga kerangka legitimasi yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi dalam aktivitasnya.

Pertama, validitas praktis. Legitimasi ini didasarkan pada kepentingan para pemangku kepentingan tersebut.

Pemangku kepentingan mengambil keputusan karena mereka ingin mendapatkan keuntungan berdasarkan kepentingan dan tujuan mereka.

Kedua, legitimasi moral. Legitimasi ini didasarkan pada penilaian normatif bahwa kegiatan organisasi sudah benar dan sesuai norma sosial. Kerangka ini mencakup keputusan moral dan etika dalam sistem sosial tertentu.

Terakhir, validitas kognitif. Legitimasi ini berasal dari asumsi bahwa aktivitas organisasi bersifat logis, dapat dipahami, dan dipandang umum.

Ini tentang aspek yang dianggap remeh atau rutinitas normal aktivitas organisasi. Parameter simulasi

Melalui ketiga kerangka tersebut, mari kita lihat seberapa sahihnya keputusan PBNU. Dengan bantuan kecerdasan buatan, saya membuat simulasi penilaian berdasarkan kerangka di atas. Hasilnya disajikan dalam bentuk persentase sebagai ukuran derajat atau tingkat validitas keputusan.

Dari segi validitas praktis, terdapat tiga subindikator yaitu manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top