SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menitikkan air mata saat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-10 Yusuf Kalla (JK) melihat aduan atau tidaknya hari raya.

Pada awalnya, SYL telah menunjukkan berbagai aktivitasnya dalam penuntutan pencurian dan mendukung dakwaan atau pembelaan.

Dia mengatakan bahwa dia tidak melakukan kejahatan atau perilaku dan membantah laporan media tentang kesalahannya.

Tentu saja itu semua tidak terjadi, kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: SYL Pleidoi Menangis Saat Membaca, Makassar Telepon Rumah di BTN dan Terendam Air.

Profilnya kemudian terangkat saat menjabat dua periode sebagai Bupati Gowa dan dua periode sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, ia selalu berusaha mengabdi pada negara dan menjaga keadilan.

“(Dua kata) yang menunjukkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pekerjaan dan efisiensi saya,” kata SYL.

Oleh karena itu, ia berani meminta kepada Presiden Jokowi dan J.K.

SYL menangis di depan majelis hakim sidang saat bertanya kepada Jokowi dan JK.

Baca Juga: Pleidoi Akui Nyaris Putus Harapan Saat SYL Bilang Kehabisan

“Saya berani meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Pertama RI Bapak Yusuf Kalla untuk memperkenankan saya menjadi alat bukti yang memberatkan saya.” SYL berkata sambil menangis.

SYL mengatakan jika dia benar-benar mempunyai ide yang buruk, dia pasti sudah melakukannya jauh sebelum dia berumur panjang dalam bisnis tersebut.

Apalagi kalau dia penjahat, dia jadi orang terkaya di Indonesia.

“Kenapa saya dituduh dan dituduh korupsi padahal saya masih menjabat menteri?” tanya SYL.

Baca juga: Bela Diri, SYL Putar Video Presiden Jokowi Berpidato di hadapan Hakim

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pencurian dan berpuas diri di Kementerian Pertanian dan divonis 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda Rp500 juta dan enam bulan penjara.

SYL juga divonis tambahan denda sebesar Rp44.269.777.204 dan ganti rugi kepada negara sebesar US$30.000 dan 4 tahun penjara.

Hakim KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 Juncto Juncto Juncto Pasal 55 Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 64 (1) KUHP sama dengan dakwaan aslinya.

Pencurian itu dilakukan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Mesin Pertanian. Nantikan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top