Kahiyang dan Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Mahfud: Seharusnya Dipanggil

Jakarta, Kompas. KAM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Minko Polhokam) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berpuas diri dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Mahfud, pemanggilan Kahiang Ayo dan Bobi Nasushan, putra sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut dalam sidang korupsi mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, sudah dilakukan. 2024 di Pengadilan Negeri Tarnet. 31 Juli

“Menurut saya, kalau mau menerapkan undang-undang dengan benar, agar tidak terkesan asal-asalan, paling tidak katakan pada diri sendiri, ‘Dikatakan, blok Medan itu yang mereka katakan, itu benar. .’ kata Mahmoud seperti dikutip dari podcast Frankly Terang yang tayang di YouTube Mahmoud MD Official, Rabu (8/7/2024).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Panggil Babi dan Kahiang dalam Kasus Mantan Gubernur Malut

Namun Mahmoud mengatakan ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan ketika menerapkan undang-undang tersebut. Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara itu belum juga diterima.

Namun menurut dia, aparat penegak hukum juga harus dipanggil untuk dimintai klarifikasi, sementara keputusan pengadilan belum diumumkan.

“Sekarang belum waktunya, keputusannya belum diambil. Meski sudah menjadi kebenaran pengadilan, kita lihat dulu apa keputusannya.” (Tapi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menuntutnya,” kata Mahfud.

Ia pun berpesan agar Bobby tidak takut mengikuti tes jika merasa bersalah.

“Kalau tidak (salah) maka tidak perlu panik, baguslah, berani sekali masyarakat datang dan memanggil mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Kahiang dan Babi Disebut dalam Sidang Korupsi, Ini Reaksi Istana

Bahkan, Mahfud menyebut dirinya sebenarnya sudah mendekati Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Polri untuk meminta wawancara karena namanya dikabarkan dikaitkan dengan sejumlah kasus di Kota Kinabalu Barat

“Tadi saya minta KPK mengusut kasus Kotaurango Barat. Mereka bilang, ‘Hakim MK terlalu banyak, Pak Mahfud terlalu banyak’, itu di media. Saya ingin memberantas korupsi.” Ke panitia (KPK), saya tanya ke dokter spesialis, katanya saya terima uang lewat Kia Cirebon. Katanya dia bayar saya 4 Miliar. Kia Cirebon-lah yang ngomong, katanya: “Akhirnya (rumornya) hilang .”

“Saat itu saya datang ke Sutharman (Kabarskrim), Pak. Saya mau diperiksa.” Bertemu dengannya. Saya datang bertiga bersama Pak Harivano, Bu Maria dan minta diperiksa. Saya dituduh korupsi, tolong temui saya, kata saya. “Jika ada petunjuk nyata dan cukup bukti untuk menangkap kami bertiga, itu sudah cukup,” kata Mahmood kemudian.

Oleh karena itu, Mahmood mengkritisi aparat yang tidak mempunyai kapasitas mental untuk dimintai keterangan dalam penerapan undang-undang tersebut. Menurutnya, jika sudah benar dan bersih, tidak perlu ada rasa takut.

“Sekarang petugasnya seperti, saya minta mereka melihat.” Kenapa tidak dipersulit kalau bersih dan tidak ada rumor, ujarnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Bobby Disebut dalam Sidang Tipikor: Tidak Etis Berkomentar

Seperti diberitakan virprom.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kewenangan untuk memanggil Wali Kota Medan, Bobi Nassun dan istrinya, Kahyang Ayo, jika diperlukan keterangannya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto pada tahun 2024 mengatakan, “Jika saksi yang bersangkutan memang diperlukan untuk memperkuat kepercayaan hakim dalam memutus perkara, tentu bisa dilakukan somasi karena yurisprudensi hukumnya sudah ada.” 6 Agustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top