Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27), akan menggelar sidang perdana gugatan pendahuluan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR (Jenderal) RI Indra Iskandar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ) /5/2024).

Indra Iskandar mengajukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 16 Mei 2024.

Perkara dengan klasifikasi sita tidak sah atau terdaftar Perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang pertama, Senin 27 Mei 2024, kata Humas PN Jakarta Selatan, Juamto, kepada virprom.com, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi: Sekjen DPR Tersangka Atas Pemakzulan Praperadilan

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rapat pembukaan Sekjen DPR RI digelar di Ruang 04 pukul 10.00 WIB.

Hakim Ahmed Samuyar akan mendengarkan dan menilai persidangan ini.

Dalam petisinya, Indra Iskandar mempertanyakan situasi dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI.

Sekjen DPR RI adalah Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 Daftar Tersangka dan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41 /DIK .00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

“Sebagaimana tercantum dalam Spindik dan SPDP, tindakan Termohon (KPK) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang karena bersifat prosedural dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dinyatakan batal demi hukum,” bunyinya. Tim kuasa hukum Indra Iskandar mengajukan rancangan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus KPK, Protes Sekjen DPR Sita Tas Montblanc Penuh Uang Tunai dan Sepeda Yeti

KPK bernama Indra Iskandar Hifi Livati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andreas Katur Prasetya, Edwin Budiman dan kawan-kawan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Semuanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) KUHP 1.

Petisi ini menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mula-mula melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pengadaan barang/jasa di DPR RI periode 2019-2022 vide Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik-72/Lid .01.00/01/ 07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Lembaga antirasuah telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam mobilisasi sumber daya di DPR RI tahun 2019-2022.

Baca Juga: Diperiksa Sekjen DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh vendor mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal

Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR juga memberi pengarahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Mei 2023 tentang penyidikan.

Pemohon telah menyampaikan permintaan informasi berdasarkan surat permintaan informasi yang tercantum dalam surat: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top