MUI Tegaskan Judi “Online” Haram dan Merusak Moral Masyarakat

JAKARTA, virprom.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perjudian online, termasuk slot, haram dan dilarang dalam ajaran Islam.

“Ada yang menyatakan bahwa bermain slot itu haram karena slot termasuk dalam perjudian online,” kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsya Tambunan dalam siaran persnya, Sabtu (22/6/2024).

Amirsha mengatakan, permainan tersebut merupakan permainan yang tidak diketahui untung dan ruginya.

Islam jelas menyatakan dengan warna merah di Indonesia bahwa perjudian adalah kejahatan yang dilarang.

Baca Juga: Upaya Polri Berantas Judi “Online”, TPPU Didakwa Buku dan “Hotline” Dibuka

Selain itu, Amirsha menyebut permainan tersebut merupakan tindakan yang merusak moral masyarakat.

Ia mengatakan perjudian merusak moral dan pikiran masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia juga menjelaskan bahwa perjudian online telah menjadi masalah nasional yang serius.

Fenomena ini membuat masyarakat ingin cepat kaya tanpa berbuat apa-apa dan banyak yang terjerumus ke dalam perangkap judi.

“Ketika risiko perjudian meningkat, banyak orang mengambil tindakan drastis untuk mendapatkan uang melalui pinjaman online,” kata Amirsia.

Baca Juga: Polri Sebut Judi Online Paling Banyak Berasal dari Mekong Besar

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melawan perjudian online.

Sebab, menurutnya, pemberantasan perjudian online bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kerja kolektif masyarakat.

“Mari kita akhiri kebiasaan dan praktik perjudian yang bersifat top-down untuk membangun bangsa yang bermartabat,” tutupnya. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top