TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengingatkan akan ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat perjudian online.

Peringatan tersebut tertuang dalam informasi Pusat Penerangan (Penpas) TNI nomor 08/VI/2024/Penpas.

Segala jenis pelanggaran di TNI diatur dalam Peraturan Disiplin Militer (PDM) untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatannya, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumillar, Selasa (18 /6/). 2024).

TNI mengungkapkan, ada beberapa dasar hukum dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada anggota TNI yang terlibat perjudian online, salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Satgas Judi Online Diharapkan Bersikap Tegas dan Tidak Salah

Pasal 303, Pasal 1 KUHP mengatur perbuatan tertentu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 25 juta rubel.

Pertama, bertindak tanpa izin, yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai suatu pengejaran, atau dengan sengaja melakukan bisnis untuk tujuan tersebut.

Kedua, tindakan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berjudi atau dengan sengaja ikut serta dalam perusahaan untuk tujuan tersebut, terlepas dari apakah peluang tersebut digunakan, apakah syarat atau prosedur tertentu diikuti.

Ketiga, diperbolehkannya tindakan memaksa dirinya untuk ikut berjudi sebagai penggeledahan.

Baca Juga: Terobosan Ekspektasi Satgas Judi Online, Semoga Bukan Sekadar Retorika

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 303 Ayat 1 KUHP menyebutkan, barang siapa yang melanggar sarana perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. dari ketentuan Pasal 303;

Kemudian, prajurit yang terlibat perjudian online juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda. Rp 10 Miliar Selain itu, Peraturan Kapolri tahun 2015 juga melarang keras anggota TNI berjudi.

“Setiap anggota TNI dilarang hidup boros, berhutang dimanapun dan menghambur-hamburkan uang untuk berjudi yang dapat merusak citra prajurit dan/atau TNI,” bunyi Pasal 15 huruf b Perpres tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyatakan akan memberikan hukuman berat kepada prajurit yang kedapatan berjudi online.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Perwira TNI di Maros Diduga Menyelewengkan Rp 876 Juta Unit.

Bahkan, Agus juga mengancam tentara yang terlibat perjudian online bisa dipecat.

“Yang jelas siapa yang melanggar akan dihukum. hukuman yang kejam. bisa menembakkan api. bertaubat,” kata Agus di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Belakangan ini, kasus tentara yang ikut serta dalam perjudian online santer diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top