MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelor yang menuntut partai politik yang tidak memiliki mandat di DPRK mempunyai kewenangan untuk mengajukan calon kepala daerah.

Kedua partai sebelumnya menentang Pasal 40 UU Pilkada, yang pada dasarnya mengatur bahwa pemimpin daerah dapat diangkat dengan 20 persen kursi DPRK atau 25 persen suara sah yang diperoleh pada pemilu parlemen sebelumnya.

Dalam pembahasannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat dilindungi sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika diperbolehkan melanjutkan normalisasi Pasal 40 par. 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan MK nomor 60/. PUU- XXII/2024, Selasa (20 Agustus 2024).

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Daerah DKI, Ambang Batas Jadi 7,5 Persen

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic memberikan alasan lain (concurring opinion) sedangkan Guntur Hamzah memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mahkamah Konstitusi juga mengamini dalil Partai Buruh dan Gelor yang menyebut pembentuk undang-undang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya no. 005/PUU-III/2005.

Dalam putusannya 19 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik di luar DPRK juga bisa mengajukan calon daerah jika memperoleh suara yang tepat pada pemilu parlemen sebelumnya.

Namun, substansi keputusan tersebut diabaikan dalam revisi undang-undang pemilu daerah yang diterbitkan pada tahun 2016 ketika Indonesia mengupayakan rencana transisi menuju pemilu daerah terpadu dan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dipertimbangkan.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan batas pengangkatan pimpinan daerah dari partai politik sama dengan jumlah pimpinan daerah independen/non-partai/perseorangan.

Dalam konteks ini, kriteria kelayakan untuk posisi wakil presiden adalah:

A. daerah yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap berjumlah 2 juta jiwa, wajib mendukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

B. Daerah dengan jumlah penduduk 2-6 juta pemilih tetap harus mendukung partai politik/gabungan partai politik yang mempunyai perolehan suara minimal 8,5 persen;

C. Daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta pemilih tetap harus mendukung partai politik/gabungan partai politik yang mempunyai perolehan suara minimal 7,5 persen;

D. Negara-negara dengan populasi lebih dari 12 juta pemilih tetap harus mendukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, Kaesang Batal Pencalonan Pilkada?

Sedangkan syarat pencalonan walikota/walikota dan anggota parlemen adalah:

A. kabupaten/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih resmi sampai dengan 250.000 orang wajib mendukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

B. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 pemilih tetap wajib mendukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen;

C. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 500.000-1 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap wajib mendukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta pemilih tetap wajib mendukung partai politik/gabungan partai politik yang mempunyai perolehan suara minimal 6,5 persen. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top