Sidang Vonis Terdakwa Korupsi yang Ancam “Buldozer” Kemenkominfo Ditunda

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Penipuan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menunda pembacaan putusan kasus Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan. 

Edwards menentang dugaan korupsi terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Dewan Juri Dennie Arsan Fatrika menjelaskan, seharusnya putusan Edward Hutahayan dibacakan hari ini, namun juri belum mencapai kesepakatan mengenai hukuman tersebut.

“Kami tidak bisa membacakan putusan yang seharusnya dibacakan hari ini,” kata Hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Terdakwa Sadikin Rusli Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus AC 4G BTS

Dennie mengatakan hakim akan berunding lagi untuk mengambil putusan. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menunda putusan selama seminggu.

“Kami telah menetapkan Kamis pekan depan, 4 Juli 2024, untuk membacakan putusan,” kata Hakim Dennie.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memutuskan Edward Hutahayan harus dipenjara selama tiga tahun.

Edwards dianggap bertanggung jawab secara hukum dan hukum atas konspirasi kriminal dalam proyek 4G BTS.

“Mereka menghukum terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan bernama Edward Hutahayan dengan hukuman tiga tahun penjara, dikurangi seluruhnya selama masa pidana terdakwa,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Edward Hutahayan dianggap melakukan korupsi berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dakwaan pembunuhan, Edward Hutahayan juga divonis membayar Rp125 juta. Benar dendanya tidak dibayar, malah dipenjara enam bulan, kata jaksa penuntut umum.

Edwards diyakini menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara 4G untuk BTS. Uang tersebut diberikan oleh mantan Direktur Utama (Direktur) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui CEO PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Dana hibah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diberikan kepada Edwards agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Agar Lebih Dekat dengan Cucu, Jaksa BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Kasus tersebut terjadi saat Edward meminta pertemuan dengan Anang Achmad Latif di Restoran Golf Pondok Indah sekitar Juni 2022. Pertemuan itu terjadi karena Edward membaca kasus BTS 4G yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung di majalah Tempo.

Anang Achmad Latif pun menentang lamaran tersebut. Mantan Pemimpin Bakti itu meminta Galumbang Menak membantunya mengatur uang sebesar 2 juta dolar AS. Namun Galumbang hanya menyiapkan $1 juta karena punya uang. Uang ini disusun dalam dua kantong hitam yang masing-masing bernilai 500.000 dolar Amerika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top