Mahfud MD Dampingi Megawati Umumkan Cakada yang Diusung PDI-P

Jakarta, virprom.com – Mantan calon wakil presiden Mahfud MD menghadiri pengumuman calon kepala daerah (Kakda) yang diusung PDI-P pada Kamis (22/8/2024) sore.

Tercatat virprom.com, dengan mengenakan batik, Mahfud tiba di aula acara bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Sokarnoputri dan Ketua DPP PDI-P M Prananda Prabowo.

Mahfud terlihat mengenakan batik, sedangkan Megawati mengenakan kemeja merah dan hitam. Lalu keduanya duduk bersebelahan di bangku depan ruangan.

Pasca kehadiran Megawati dan Mahfud, acara pengumuman calon kepala daerah pun segera dimulai.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Tafsir Resmi Konstitusi

Sebagai informasi, Megawati akan mengumumkan 169 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto mengatakan, PDI Perjuangan akan tetap menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk menunjuk pimpinan daerah pada Pilkada 2024 peninjauan kembali UU Pilkada yang diburu DPR. DPR.

Rakyat adalah hakim terakhir atas keputusan pemimpinnya melalui pemilu yang bebas, berdaulat, langsung dan bebas tekanan serta demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional dan netral, kata Hasto, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: PDI-P Ajak Rakyat Turun ke Jalan: Kita Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi!

Namun Hasto belum membeberkan siapa yang akan mengumumkan calon kepala daerah Megawati siang nanti. Ia juga tak membeberkan apakah Anis Baswedan masuk dalam daftar nama yang diumumkannya.

Mengingat, PDI-P bisa mencalonkan Anies Baswedan ke Pilkada Jakarta jika mengikuti ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Dalam wawancara terpisah, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan partainya akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurut dia, PDI-P punya alasan untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat ambang batas suara 7,5 persen pada pemilu legislatif Pilkada Jakarta 2024.

Bull ini juga akan mengabaikan pengujian undang-undang pemilu daerah oleh badan legislatif DPR (Baleg) yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Jadi tanggal 27 kalau PDI Perjuangan menunjuk Pak Anees Baswedan, kita bawa ke KPU Jakarta. Kita pakai putusan MK, kata Masinton, Rabu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Patuhi Mahkamah Konstitusi dan Abaikan DPR, Massinton: Jika PDI-P mencalonkan Aniz, kami akan bawa ke KPU pada 27 Agustus.

Massinton juga mengajak partai politik lain yang tidak memenuhi syarat saat berupaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi DPR, untuk tetap mendaftarkan calon kepala daerahnya di berbagai daerah ke KPU.

“Kami yang akan mendaftar, bukan hanya kami, partai lain, calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang diputuskan MK, silakan pakai. Jangan mau ikut aturan yang diubah demi kepentingan MK. penguasa saat ini,” katanya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top