Kendaraan yang Tertabrak Mobil Damkar Bisa Minta Ganti Rugi?

SOLO, virprom.com – Mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu kendaraan dengan prioritas tertinggi di jalan raya sehingga harus memberi jalan atau mendapat prioritas.

Namun, bagaimana jika mobil pemadam kebakaran sedang melaju dan tanpa sengaja menabrak kendaraan yang diparkir di pinggir jalan?

Lukman Habib, Komandan Tim 3 Area Gunung Putri Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mengatakan, pemilik mobil atau sepeda motor yang terluka bisa menuntut ganti rugi, namun hal tersebut harus diperjelas. Kompensasi hanya akan diberikan jika truk pemadam kebakaran bersalah.

Baca juga: Bus Rosalia Indah Baru dengan Headband Baru

“Dalam keadaan darurat, kami selalu menyalakan sirine, kita lihat apakah itu salahnya atau tidak, biasanya itu tanggung jawab pribadinya. “Dia tidak bisa menuntut kami,” katanya baru-baru ini kepada virprom.com.

Sementara itu, Sony Susmana, Direktur Pelatihan Indonesia Defense Security Consulting (SDCI), mengatakan parkir di pinggir jalan sudah menimbulkan risiko jika tertabrak kendaraan lain.

“Biasakan parkir yang salah, terutama di kedua sisi jalan. Sony mengatakan kepada Kompas: “Sebenarnya, jika Anda tertabrak, itu berisiko menjadi cara berpikir paling bodoh yang pernah ada, Anda tidak perlu meminta penggantinya dan Anda akan dihukum oleh petugas pemadam kebakaran.” com, Senin (26 Agustus 2024).

Baca juga: Polda Jateng Siap Rencana Penandaan Surat Izin Mengemudi dan Tempat Penjualan Tiket

Padahal, jika mobil diparkir sembarangan dan tidak menggunakan rambu khusus, hal sebaliknya bisa saja terjadi, pihak pemadam kebakaran bisa menuntut ganti rugi karena menghalangi jalan dan menimbulkan kecelakaan.

Ketentuan pidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top