Presiden Jokowi Minta Riset Keamanan Daun Kratom Dilanjutkan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan penelitian tentang keamanan kratom. komersialisasi tanaman obat ini.

Hal itu salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, China (20/6/2024).

Arahan perdana menteri terutama kepada Kementerian Kesehatan, BRIN dan BPOM untuk melanjutkan penelitian yang aman bagi masyarakat, kata Moeldoko, China.

Ia tak memungkiri, kratom memiliki efek sedatif. Namun Kementerian Kesehatan menyatakan kratom tidak termasuk dalam kategori farmasi.

Baca Juga: Banyak Keluhan Soal Administrasi Kratom, Moeldoko: Masyarakat Perlu Dapatkan Kebenaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri mencantumkan daun kratom sebagai zat psikoaktif baru (NPS) atau obat jenis baru di Indonesia. Ia juga tergolong obat golongan 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki efek samping yang berbahaya, apalagi jika dosisnya tidak tepat.

Oleh karena itu, kata Moeldoko, perdagangan kratom harus diatur dengan baik.

“Tadi saya sudah sampaikan ke Presiden, semoga Agustus (penyidikan) BRIN selesai, karena penyidikannya masih berjalan,” kata Moeldoko.

Selain itu, Kepala Negara meminta Kementerian Perdagangan (Kamandağ) mengatur tata niaga kratom berdasarkan produk, jenis, dan mutu.

Pasalnya, sejumlah penjual kratom asal Indonesia ditolak penerimaannya karena tidak memenuhi standar kandungan bakteri salmonella, E. coli, dan logam berat.

Baca Juga: Jaga kesehatan dan kebugaran, pemerintah akan atur penjual daun Kratom

“Penyebabnya adalah sistem perdagangan tidak terkontrol dengan baik.

Moeldoko selanjutnya akan terus menyeleksi beberapa eksportir untuk dilihat kualitasnya dari Kementerian Perdagangan.

Proses pembuatannya juga harus diperhatikan karena legalitasnya masih dipertanyakan.

“Harus ada standarisasi dan siapa yang mengontrol proses produksinya? Dulu aturannya dibuat oleh BPOM, tapi kemudian produsennya diperiksa oleh inspektur dan benar-benar dipatuhi,” jelas Moeldoko.

FYI, pemerintah sedang berupaya meningkatkan ekspor daun kratom. Di sisi lain, hukum tanaman ini masih belum jelas.

Kratom meninggalkannya dengan efek obat atau farmakologis yang mirip dengan analgesik opioid (antinociception).

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Para Menteri Bahas Pengelolaan Perdagangan Kratom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top