Eks Ketua Bawaslu Minta “Presidential Threshold” Maksimum ke MK, Cegah Koalisi Besar

Jakarta, virprom.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017 Muhammad mengirimkan model ambang batas maksimal pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mohammed bersama 3 ahli lainnya yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attasi, dan Mohammed Saadi menjadi dalang gugatan terkait aturan Presidential Threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada).

“Mereka mendalilkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Suatu pemilu yang memenuhi syarat mendapat kursi di DPR apabila tidak melebihi persentase partai politik peraih tertinggi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya,” kata Dian mewakili empat pemohon. di sesi sebelumnya. di Mahkamah Konstitusi, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Pemilu 2024, MK Tegaskan Calon Terpilih Bisa Didiskualifikasi Jika KPU Salah

Dalam gugatannya, Muhammad juga menyampaikan beberapa argumentasi teoritis atas model alternatif Presidential Threshold yang mereka kemukakan.

Salah satunya, model ini dinilai tidak membatasi hak partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, namun juga tidak membatasi hak partai politik yang memperoleh suara minoritas. Sebutkan nama presiden dan wakil presiden. Calon presiden secara mandiri.

Selain itu, Mohammed dan kawan-kawan juga berpendapat bahwa sistem ini dapat mencegah manipulasi ambang batas keberhasilan pemilu, sebagai cara terstruktur yang dapat digunakan untuk mendukung faksi atau kandidat tertentu karena hegemonik dengan melakukan intervensi terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

“Ambang batas maksimal akan membatasi munculnya koalisi besar dan lahirnya calon presiden tunggal,” kata Dian.

Baca juga: MK Minta KPU Berhati-hati dalam Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sebab, sebuah partai politik bisa berkoalisi dengan siapa pun asalkan tidak melebihi ambang batas persentase partai politik pemenang pemilu legislatif sebelumnya.

“Ambang batas maksimum juga akan menghasilkan pemilu yang adil dan transparan karena tidak ada pengecualian bagi calon yang dicalonkan oleh partai politik oposisi,” kata Dian.

Oleh karena itu, partai politik diyakini akan lebih independen dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden, baik dari dalam maupun luar partai, sehingga tidak mengorbankan ideologi partai politik tersebut.

“Setengahnya tanpa koalisi,” kata Dian.

Sistem ini diharapkan bisa menambah kekayaan calon presiden dan wakil presiden di pemilu. Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai potensi polarisasi dapat terjadi setiap kali pemilu semakin dekat.

Baca juga: Aturan Presidential Threshold Ditentang untuk Bolehkan Parpol Non Parlemen Mencalonkan Calon Presiden

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan dan memberikan sambutan pada sidang pendahuluan.

“Seperti membaca karya ilmiah kita,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saldi meminta para pemohon menyampaikan penelitian lengkap yang digunakan dalam gugatan ini sebagai bentuk pengayaan bagi majelis hakim.

Ia mengingatkan, pasal tentang Presidential Threshold telah digugat setidaknya sebanyak 33 kali di Mahkamah Konstitusi, dan sejauh ini belum ada satupun yang memuaskan Mahkamah. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top