SYL Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) memvonis mantan Menteri Pertanian (Menton) Shahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 10 tahun penjara.

SYL dinilai memiliki komitmen kuat terhadap pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemantan) RI secara sah dan sah.

“Terdakwa Sahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanannya,” kata Ketua Hakim Riantto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hakim menambahkan, “dan hukuman penjara empat bulan serta denda Rp 300 juta.”

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 ditambah USD30.000.

Majelis hakim menilai SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHP. Menurut Pasal 64 (1) ayat Jangto aduan kesatu KUHP.

Baca Juga: Coba SYL Pantoon Lagi, Jaksa KPK: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Penyanyinya

SYL disebut-sebut memberikan instruksi kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secgen) Kasadi Sabgiono dan mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian (Alcintan) Staf Khusus (Stafsas) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Menteri Pertanian Imam Mujahideen Fahmid dan Menteri Kebijakan Panaji Harjanto untuk penggalangan dana.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Minta Rp 50 Miliar dari Sihrul Yasin Limpo

Pengumpulan atau pembagian dari usaha patungan dilakukan oleh pejabat tingkat pertama di bawah Kementerian Pertanian RI melalui para pengurus SYL untuk melayani kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam perintahnya, SYL meminta alokasi 20 persen anggaran untuk masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI. Ia disebut mengancam anak buahnya akan dimutasi atau dipecat jika tak mematuhi perintah tersebut. Sanggahan terhadap SYL

Dalam kasus sebelumnya, SYL mengungkapkan dirinya didakwa memerintahkan pemerasan yang dilakukan anak buahnya di Kementerian Pertanian sehingga menjadikannya sebagai terdakwa.

SYL mengklaim, perintah yang diberikan Kementerian Pertanian selama ini kepada bawahannya hanya untuk kepentingan negara. Pasalnya, Kementerian Pertanian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan dan kebutuhan pangan jutaan masyarakat Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, SYL mengatakan, jika benar bawahannya diminta memungut uang untuk kepentingan pribadi karena takut dicopot atau diganti dari jabatannya, maka seharusnya bawahannya melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait yang mampu melaporkan. dia. ,

Baca Juga: SYL Bantah Perintahkan Sekjen Kementerian Pertanian untuk Mengumpulkan Uang dari Bawahannya

Misalnya ke Komisi Alat Perdata Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Ombudsman RI.

“Ada komisi ASN, PTUN, ada ombudsman yang bisa menunjuk seseorang untuk melakukan hal-hal yang saya tidak mau,” kata SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga mengaku tidak pernah mendapat informasi atau keberatan dari anak buahnya yang disebutnya merasa diperas.

Kata SYL, “Sepertinya harus salahkan pimpinan, itu keinginan menteri, kenapa tidak berkonsultasi dengan saya dan dia selalu mengatakan sesuatu, katanya, jangan dengarkan saya langsung.” Dengarkan pilihan berita terkini dan headline kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top