KPK Sudah Laporkan 3 Hakim yang Putus Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pumulango mengatakan pihaknya menginformasikan ketiga hakim yang memutuskan pembebasan Hakim Agung Ghazalpa Saleh kepada Komisi Yudisial (KAI) dan Otoritas Pengawasan Mahkamah Agung (POAS). guru)

Ghazala didakwa melakukan konspirasi dan pencucian uang tetapi dibebaskan setelah kekebalannya dicabut untuk sementara.

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor tersebut adalah Fazal Hendri dengan anggota Rianto Adam Punto dan Hakim Khusus Sucartono sebagai ketua.

Baca Juga: Otoritas Kewaspadaan MA Terima Pengaduan KPK Terkait Majelis Hakim Kasus Ghazlab Saleh

“Kami tidak akan mengeluh lagi, kami sudah mengeluh. Kami tunggu,” kata Al-Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Partai KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Ia menilai putusan sela tersebut aneh dan patut dipertanyakan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengadili kasus korupsi karena Jaksa Agung tidak mempunyai mandat.

Al-Nawawi mengatakan pihaknya saat ini sedang meminta klarifikasi protokol KPK terkait perkembangan laporan pengaduan di KY dan Bawas MA.

Salah satu isi aduan KPK adalah hakim meminta kuasa hukum KPK memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Ghazalaba Selidiki Keputusan Hakim yang Membebaskan Saleh dengan Putusan Sementara

Al-Nawawi berkata, “Tampaknya mereka menginstruksikan pengacara kami untuk menyelidiki isi keputusan tersebut.”

Al-Nawawi mengatakan hakim hanya mempunyai satu tanggung jawab setelah membacakan putusan. yang meliputi pemberitahuan kepada terdakwa dan penuntut umum mengenai tindakan hukum.

Namun, majelis hakim yang menangani kasus Ghazala justru mengarahkan para kuasa hukum KP untuk mengambil tindakan sesuai pendapat hukumnya sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Nawawi mengatakan majelis hakim terkesan, mereka cukup mengisi persyaratan administrasi lalu menyerahkannya kembali. Bagi kami, ini pelanggaran kode etik, ujarnya.

Sebelumnya, eksepsi Gazalpa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK menilai hakim yang membebaskan Ghazlaba Saleh memiliki konflik kepentingan jika kembali diadili.

Majelis hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang membawa perkara tersebut ke penuntut umum karena tidak diberi wewenang oleh jaksa penuntut umum.

“Pernyataan diskualifikasi Jaksa Penuntut Umum dan Pengaduan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Fadel Hendri, Senin (27/5/2024).

Menyusul hal tersebut, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan para pejabat struktural. Mereka tidak setuju dengan keputusan hakim dan PT DKI berjuang di Jakarta melalui mekanisme perlawanan atau Verjet.

Setelah itu PTK K.P.K.Jakarta Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top