Ketika Sekeluarga Ditangkap Terkait Terorisme, Pelajar 19 Tahun Rencanakan Bom Bunuh Diri

Jakarta, virprom.com – Unit Khusus (Densus) 88 Polisi Anti Terorisme mengungkap kasus dugaan kejahatan kekerasan di Jawa Timur (Jatim).

Polisi menangkap tiga orang dari penangkapan ini. Salah satunya adalah siswi pengidap HOK (19).

“Telah ditangkap tersangka berinisial HOK,” Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Tersangka HOK ditangkap Pasukan Densus 88 Anti Teror Polri pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.

Pendukung ISIS merencanakan serangan bunuh diri

HOK dikenal sebagai simpatisan ISIS atau pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pasca penangkapan HOK, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pendukung ISIS lainnya.

“Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan pasokan ISIS lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 Kontra Terorisme Kompol Aswin Siregar saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Tersangka Teror Ditangkap karena Merencanakan Bom Bunuh Diri di 2 Tempat Ibadah

Berdasarkan pemeriksaan polisi, HOK berencana meledakkan bom bunuh diri di dua tempat ibadah.

Pelajar berusia 19 tahun itu ingin bunuh diri menggunakan bahan peledak TAPT (Triaceton Triperoxide).

“Rencananya kami akan meledakkan dua sinagoga di Malang, Jawa Timur,” ujarnya.

HOK berdasarkan Pasal 15 Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 dan Tahun 2002 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah dan menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tindak Pidana Pendirian tahun 2003. Tindakan ketakutan.

Keluarganya ditangkap.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang merupakan orang tua HOK. Mereka masih dicurigai sebagai teroris.

Keduanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top