Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

JAKARTA, virprom.com – Feri Wibisono, Wakil Jaksa Penuntut Umum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Kehakiman menggantikan Sunarta yang akan pensiun pada Juni mendatang.

Hal itu dibenarkan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Negeri. Menurut dia, pengangkatan Fer berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Ya (Feri Wibisono diangkat menjadi Wakil Menteri Kehakiman), sesuai Keppres, kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (20 Juni 2024).

Baca Juga: Kasus Timah, Menteri Kehakiman Buka Peluang Usut Ulang Sandra Dewi

Lebih lanjut, Harli mengatakan Feri kemungkinan akan menikah pada Juli mendatang.

“(Pesta isyarat) dijadwalkan bulan depan,” ujarnya.

Sementara itu, Harli mengatakan Jamdatun yang nantinya akan meninggalkan Feri akan digantikan oleh Narendra Jatna, pakar ekonomi, sosial, dan budaya Kejaksaan Agung.

“Sudah (pengganti Fer). Staf ahli Jaksa Penuntut Umum bidang ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya.

Sunarta diketahui akan menginjak usia 60 tahun dan pensiun pada bulan ini.

Pria kelahiran 12 Juni 1964 ini diketahui sedang kuliah hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Baca Juga: Teka-teki Penguntitan Jampidsus dan Kemunculan Drone di Puncak Gedung Kejagung yang Belum Terjawab

Sebelum menjadi Wakil Menteri Kehakiman, Sunarta sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Badan Intelijen (JAM-Intel).

Sunarta juga beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung (kajari) dan kejaksaan (kajati) di beberapa daerah berbeda.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Nusa Tenggara Timur, dan Kepala Kejati Jawa Timur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top