KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI, Sprindik Sudah Terbit

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama tersangka korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan dokumen yang menyebutkan siapa saja yang didakwa melakukan tindak pidana tersebut (Sprindik).

Sprindik sudah dirilis, kata Alex saat dihubungi virprom.com, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang Beremigrasi

Kedudukan tersangka terungkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/7/2024) kepada jajaran pimpinan, pejabat, penyidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum KPK.

Alex mengatakan, penetapan tersangka bukan berarti persetujuan pemerintah, namun cukup bukti yang bisa menguatkan keyakinan penyidik ​​bahwa ada tindak pidana yang dilakukan.

Jadi, identifikasi korban bukan berdasarkan kesepakatan. Tapi berdasarkan kelengkapan alat bukti, kata Alex.

Baca Juga: LPEI, Kasus Pinjaman Ekspor KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Korporasi

Sebelumnya, Alex mengatakan pihaknya menerima pengaduan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023 dan masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp3,451 triliun akibat korupsi penerbitan pinjaman luar negeri.

Tanda-tanda kerugian muncul dari pembatalan pinjaman kepada tiga perusahaan, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka karena menggunakan Jenderal Spindik sebagai polisi dan jaksa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top