Respons PKB, KPU Tegaskan Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada Sudah Jelas

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, aturan pengunduran diri sudah jelas bagi anggota parlemen aktif dan calon anggota parlemen (caleg) terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Koordinator Teknis Pemilu KPU RI Idham Holik menanggapi ucapan Wakil Presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid baru-baru ini.

“Ini peraturan atau norma yang sangat jelas,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (24 Juli 2024).

Baca juga: Menurut KPU, data pemilih Pollkada sudah mencapai 99,89 persen

Bagi anggota legislatif aktif yang ingin mengikuti pemilu daerah, ketentuan penarikannya diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q Peraturan KPU (PKPU) tentang calon kepala daerah.

Ketentuan ini mengacu pada Pilkada (UU Pilkada) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf s.

Sementara itu, ketentuan penarikan diri calon anggota parlemen terpilih pada Pemilu Parlemen 2024 juga tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU yang sama.

Aturan ini berdasarkan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Jazilul Fawaid memprotes KPU karena aturan mundurnya calon anggota parlemen terpilih membuat partainya bingung dalam memutuskan mengusung calonnya pada Pilkada 2024.

Baca juga: Menurut KPK, 6.969 calon anggota parlemen terpilih masih belum dilaporkan ke LHKPN

“Kalau (anggota legislatif aktif) mengundurkan diri pada 2019-2024, mengundurkan diri boleh saja. Jika calon mengundurkan diri sebanyak dua kali (jika lolos Pemilu 2024-2029), maka ia mengundurkan diri pada saat pendaftaran, mengundurkan diri pada saat proses. Jika pada saat pendaftaran tidak ditunjuk maka akan mengundurkan diri. Karena “semester ini bulan Agustus. Kemudian diundur dua kali lagi pada bulan Oktober,” kata Jajilul.

Menurut Jajilul, seharusnya anggota dewan wajib mengundurkan diri jika resmi terpilih menjadi kepala daerah.

Ia meminta KPU segera mengubah aturan pengorganisasian aktivis yang ingin mengikuti Pilkada 2024 dan mendengarkan kabar kami langsung di ponsel. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top