Menanti Nyali KPU Susun PKPU Pilkada Usai Polemik Revisi UU Pilkada

Masyarakat mengharapkan TAK dapat meredam wabah penyakit yang diakibatkan oleh upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan reformasi undang-undang pemilukada.

“Sekarang keputusannya berada di tangan Persatuan Parlemen Kurdistan. Beraninya serikat pekerja mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi di Persatuan Parlemen Kurdistan yang telah direformasi? Keberanian Persatuan Parlemen Kurdistan dalam mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sangat diharapkan “semua partai.” Kemitraan Pembangunan Demokrasi dan Pemilu Indonesia (DEEP) Nini Noor Hayati, berbicara kepada virprom.com, Jumat (23/8/2024).

Nene mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 efektif membatalkan hasil pertemuan antara KPU, DPR, dan pemerintah “yang berkepentingan”, mengenai pembuatan dan pelaksanaan peraturan dan petunjuk teknis KPU. Untuk setiap putaran pemilu.

Menurut Nini, independensi Uni Demokratik Kurdistan diartikan sebagai tidak adanya partisipasi dan konflik kepentingan pihak manapun terhadap penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: Doa Bersama di Depan Kantor KPU, Massa Berharap Komisioner Lakukan Pilkada yang Adil

Nini berkata: “Mereka membuktikan bahwa Uni Komunis Kurdistan kuat dan mampu bekerja secara profesional tanpa dibayangi kepentingan politik yang nyata.”

Nene juga berharap masyarakat tidak berpuas diri setelah DPR gagal menyetujui pengujian UU Pilkada di Majelis Umum pada Kamis (22/8/2024) karena jumlah wakil yang hadir tidak mencukupi.

Nene khawatir jika pengawasan publik berkurang, DPR dan pemerintah bisa saja mengeluarkan strategi baru untuk menyelaraskan kepentingan mereka.

“Masyarakat tetap perlu mencontohnya, karena gerakan DRC bisa saja meninggalkan pemerintahan jika terus mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nene.

Baca juga: DPR dan PKPU Bakal Bahas Putusan MK pada Senin 26 Agustus

Diberitakan sebelumnya, DPR kemarin menunda rapat umum pengesahan RUU Pilkada karena belum mencapai jumlah suara.

Sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Kerja DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota rapat yang berjumlah lebih dari separuh. dari unit.

Oleh karena itu, karena anggota Kongres Rakyat berjumlah 575 orang, maka Majelis Umum hanya dapat dimulai jika anggota Kongres Rakyat hadir sebanyak 288 orang.

Namun pada pembukaan kemarin terungkap hanya 89 anggota APC yang hadir.

Sementara itu, 87 anggota DPR diperbolehkan abstain dalam rapat umum tersebut.

Baca juga: Pawasław Surati KPU untuk Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Pencalonan Pilkada

Setelah memberikan komentar selama 30 menit, ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Akibatnya, Majelis Umum tidak melanjutkan dan DPR memutuskan untuk menghentikan proses pengujian undang-undang pilkada.

Wakil Ketua DPR Sofmi Dasko Ahmed memastikan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan batasan calon kepala daerah melalui Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Perlindungan Konstitusi menegaskan, minimal perolehan suara pejabat daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik atau kelompok parpol hasil pemilu legislatif DDP sebelumnya, atau 20 persen. perolehan suara DPP. Kursi. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top