Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal Pencalonan Pilkada

JAKARTA, MOMPAS.com – Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hassan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada.

Hal itu diungkapkannya saat ditanya mengenai sikap pemerintah saat ini terkait kontroversi aturan pencalonan kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi namun dibatalkan DPRRI.

“Aturan MK yang berlaku final ya? Iya, itu aturan yang berlaku (keputusan MK). Posisi kita dalam hal ini tetap sama,” kata Hassan di Kompleks Rashtrapati Bhavan, Jakarta, Kamis (22/8/2024, 22/ 8/2024).

Hasan menjelaskan, Kamis pagi DPR menyatakan akan kalah dalam rapat paripurna untuk menyetujui perubahan undang-undang (RUU) pemilu.

DPR menegaskan, jika aturan tersebut belum mendapat persetujuan hingga 27 Agustus 2024, maka mereka akan tetap mengikuti aturan terbaru.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Tak Disetujui DPR, Masih Pakai Putusan MK!

“Kalau UU Pilkada tanggal 27 Agustus belum disahkan, berarti DPR akan mengikuti aturan final. Ini pernyataan DPR. Wakil Ketua DPR akan mengikuti aturan final, yaitu UUD. Putusan pengadilan,” ujarnya.

“Nah, pemerintah sama seperti dulu, artinya mengikuti aturan yang berlaku. Jadi sampai tidak ada aturan baru, pemerintah akan mengikuti implementasi aturan yang berlaku saat ini. Itu sikap pemerintah,” Hasan menambahkan. .

Sebelumnya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang syarat batas usia calon kepala daerah pada pilkada.

Lembaga legislatif yang dimaksud adalah DPR RI.

Tugas pemerintah adalah menegakkan undang-undang, kata Hassan, Rabu (21/8/2024) di kompleks Rashtrapati Bhawan, Jakarta.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Tugu Kujang di Bogor Tolak Revisi UU Pilkada

“Badan legislatif (DPR) itu satu,” tegasnya.

Hassan Nasbi menanyakan jawaban apakah pemerintah mengikuti aturan DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia calon kepala daerah dalam pilkada.

Hasan menjelaskan, inisiatif pengembangan undang-undang tersebut berasal dari DPR dan pemerintah.

Namun, setelah undang-undang tersebut disahkan, pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakannya.

Tapi kalau pemilu, yang lebih banyak dilakukan adalah KPU, bukan pemerintah secara langsung, ”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top