Ketua MK Bersyukur Putusan terkait Pilkada Dipatuhi Semua Lembaga

Bogor, virprom.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Suharteu mengaku bersyukur keputusan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akhirnya dilaksanakan oleh semua lembaga.

Hal ini dilakukan Suhartoyo menanggapi langkah KPU RI yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira jawabannya semua lembaga mengikuti keputusan MK hari ini ya? “Kami bersyukur putusan MK dihormati dan kemudian dijadikan pedoman,” kata Suhartoyo Sumro (26/8/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor.

Baca juga: KPU PKPU Terbitkan 10/2024, Calon Pilkada Harus Patuhi Keputusan Panitia Pusat

Setelah itu, Suhartoyo menegaskan, setiap putusan MK harus ditaati dan diikuti semua pihak. Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

“Konstitusi harus dihormati, dipatuhi, dan tidak boleh ditentang,” jelas Soeharto.

Sebelumnya, DPRK mencoba membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada. Namun upaya tersebut tidak dilakukan karena adanya protes dari masyarakat. 

KPU akhirnya resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Calon Pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam.

Ketentuan ini mengatur mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua hal.

Baca Juga: Putusan MK PKPU Golkar Boleh Tolak Pencalonan Rizwan Kamil di Pilkada Jakarta

Pertama, PKPU melaksanakan Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pembatasan Pencalonan Pilkada melalui Pasal 11.

Dengan demikian, partai politik resmi bisa mengusung calon kepala daerahnya jika memenuhi ambang batas 6,5-10 persen perolehan suara sebenarnya dari total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah masing-masing.

Kedua, terkait syarat minimal usia calon kepala daerah, sesuai dengan pendapat Mahkamah Konstitusi pada Pasal 15 PKPU Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, dalam penetapan pasangan calon oleh KPU, calon gubernur/wakil gubernur harus berusia 30 tahun, dan calon gubernur/bupati dan wakilnya harus berusia 25 tahun.

Baca juga: Perjuangan Rakyat Hingga PKPU Sah Melaksanakan Putusan MK

Berdasarkan tahapan dan kalender Pilkada 2024, pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan serentak di 508 daerah.

Sementara itu, pada tanggal 22 September 2024 telah dilakukan pemutakhiran identifikasi bakal calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berkompetisi.

Sebelumnya, KPU mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPRK. Hasilnya, Komisi Kedua DPRK menyetujui PKPU yang disesuaikan dengan keputusan Komite Sentral. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top